BeritaPapua.co, Jayapura — Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota gelar giat Para-para Numbay di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan pada, Jumat sore (24/2).
Hal tersebut bertujuan mensosialisasikan bahaya menggunakan narkoba sekaligus dampak konsekuensi hukum terhadap penggunanya bila kedapatan.
Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, didampingi Kasubnit Idik I Aiptu Sri Widodo hadir sebagai narasumber memaparkan tentang bahaya penggunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang yang harus menggunakan resep dokter.
“Disini saya sampaikan kepada rekan-rekan yang ada bila mana ada yang kecanduan dengan narkotika, psikotropika baik obat obatan bisa melapor agar di rehabilitasi intinya ada niat berubah, dimana narkotika dan psikotropika ada ancaman hukuman yang berat dan saya harap untuk teman teman agar menjauhi barang-barang terlarang tersebut,” ujar Aiptu Sri Widodo.
Salah satu karyawan bernama Albert menanyakan apakah obat penenang termasuk dalam kategori narkoba.
“Apakah obat anti mabok atau antimo juga termasuk dalam kriteria narkoba,” ujarnya.
Menanggapi hal itu Ipda Arman menerangkan bahwa obat penenang masuk dalam obat-obat tertentu kecuali Pramadol itu masuk dalam golongan psikotropika, OOT (Obat Obat Tertentu) masuk dalam daftar balai POM bisa diperoleh tapi harus menggunakan resep Dokter.
“Antimo atau CTM itu tidak termasuk narkotika, tapi sering disalah gunakan oleh orang-orang , itu termasuk OOT yang harus melalui resep Dokter, sebaiknya untuk OOT ini harus melalui konsultasi sama Dokter karena kuatir akibat penyalahgunaan dapat menimbulkan Overdosis Jika berlebihan penggunaanya,” imbuhnya.
Ipda Arman juga menjelaskan banyak dari karyawan yang belum memahami ancaman hukuman bila terjerat degan tindak pidana Narkotika.
“Kurangnya pemahaman tentang bahaya menggunakan narkotika bagi kesehatan, untuk itu kami akan lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi secara intens kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika dan psikotropika,” sambungnya.
Ipda Arman juga berpesan kepada para pengguna Narkoba agar segera berhenti, perlu adanya dorongan dan dukungan untuk pecandu obat obatan dan pecandu narkotika untuk memiliki kesadaran agar dapat berubah dengan mengikuti program rehabilitasi.(*)
(RT)











