Berita Papua, Jayapura — Rencana eksekusi lahan sengketa di kawasan Bukit Jokowi Skyline, Distrik Jayapura Selatan, yang dijadwalkan pada Rabu (24/6/2026) sempat berlangsung tegang.
Ketegangan melibatkan ahli waris pemilik bukit, panitera eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, dan pihak Nazaruddin Toatubun. Situasi mulai menemukan titik terang setelah Kepala Seksi Penangkapan Sengketa dan Perkara Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, Hotner Siahaan, memberikan penjelasan terkait prosedur eksekusi.
Mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, Hotner Siahaan menegaskan bahwa proses eksekusi tanah harus sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
“Pada saat eksekusi, kedua belah pihak yang berperkara harus mendaftarkan objek tanah tersebut di Kantor Pertanahan,” ujar Hotner. “Setelah didaftarkan, batasnya sudah ada, baru petugas turun ukur,” beber Siahaan dihadapan ke-2 belah pihak yang bersengketa dan Kepolisian.
Hotner merujuk pada Pasal 74, 74A, dan 74B dalam peraturan tersebut yang mengatur bahwa eksekusi dilakukan setelah objek tanah didaftarkan di Kantor Pertanahan. Ia menekankan pentingnya kejelasan batas tanah untuk menjamin kepastian hukum.
“Kalau mau diukur sekarang, batas harus jelas. Kedua belah pihak harus mendaftarkan sehingga mendapatkan luas yang sesuai dengan surat masing-masing,” tegas Hotner.
Ia juga mengingatkan agar proses pengukuran tidak dilakukan secara “mereka-reka” agar diterima oleh ke-2 belah pihak.
Sementara itu, PN Jayapura sebelumnya telah dijadwalkan mengeksekusi lahan seluas 3.500 m² dari total 4 hektar tanah Bukit Jokowi yang diklaim oleh Nazaruddin Toatubun dan Rudi S. Affar. Namun, ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah menolak eksekusi dan menilai proses tersebut cacat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Jayapura masih mempertimbangkan kesimpulan dari penjelasan BPN untuk mengambil keputusan final terkait eksekusi.
(Renaldo Tulak)











