Berita Papua, Jayapura — Rencana eksekusi lahan sengketa di kawasan Bukit Jokowi Skyline, Distrik Jayapura Selatan, yang dijadwalkan pada Rabu (24/6/2026), untuk sementara ditunda lantaran belum jelas batas lahan yang bakal dieksekusi.
Hal ini menyusul kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN Kota Jayapura guna memastikan kejelasan batas tanah.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, menyatakan bahwa pihak kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi berdasarkan permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.
“Kami hadir di sini berdasarkan permintaan dari ketua pengadilan negeri Jayapura untuk melakukan pengamanan di wilayah Bukit Jokowi yang tanah bersengketa,” ujar Kompol I Nengah.
Namun, ia menjelaskan bahwa pembacaan penetapan eksekusi belum dapat dilakukan lantaran ada sejumlah persiapan yang harus dipenuhi, terutama terkait batas wilayah yang belum bisa ditentukan oleh pihak pengadilan.
“Untuk kedua belah pihak sudah bersepakat bahwa dari pemilik tanah maupun dari Pak Najarudin sudah sepakat untuk mengajukan permohonan dulu ke pihak BPN,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Zakaruddin. Ia menegaskan bahwa proses eksekusi ditunda sementara waktu menyusul kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pihak penggugat maupun tergugat.
“Untuk sementara kita pending dulu untuk eksekusinya karena mereka melakukan kegiatan pendaftaran dulu dari pihak penggugat maupun tergugat. Sehingga kalau sudah batas-batas yang tadi, baru mungkin,” ujar AKP Zakaruddin.
AKP Zakaruddin juga menekankan komitmen pihaknya untuk terus meredam situasi dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Jayapura Selatan.
“Setelah keputusannya, setelah bisa dilaksanakan eksekusi baru kita melaksanakan keamanan. Kami meredam juga situasi perkembangan yang di wilayah hukum kami ini. Di wilayah Jayapura Selatan, jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak menginginkan situasi perkembangan dan tidak stabil,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan keluarga ahli waris pemilik tanah adat di kawasan Bukit Jokowi mengepung Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (22/6/2026) untuk menuntut pembatalan eksekusi. Massa menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.
(Renaldo Tulak)











