Berita Papua, Medan — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat Aceh Tamiang tetap mendapatkan pelayanan pertanahan meski Kantor Pertanahan (Kantah) setempat terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menegaskan bahwa layanan pertanahan terus diupayakan berjalan melalui pembukaan posko layanan sementara.
“Kami mempercepat proses layanan sertipikat pengganti pascabencana alam. Layanan tetap berjalan setiap hari, dan hari ini di Aceh Tamiang sudah mulai dilaksanakan dengan membuka posko layanan,” ujar Awaludin dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN, di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026).
Melalui dukungan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, percepatan layanan sertipikat pengganti bagi masyarakat terdampak bencana mulai dilaksanakan secara intensif.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah proses pemulihan,” tutur Awaludin.
Awaludin menyampaikan bahwa kondisi Kantah hingga saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar operasional, sehingga pelayanan dibuka di lokasi sementara.
Kantah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini beroperasi dari gedung sewa guna yang beralamat di Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Melalui posko ini, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan tanpa hambatan.
“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kita berpacu dengan waktu untuk mempercepat proses restorasi arsip sehingga masyarakat yang sedang mengajukan permohonan layanan dapat segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” tegas Awaludin.
Komitmen melayani masyarakat semaksimal mungkin juga ditegaskan oleh Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Meski dalam kondisi sementara, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan pertanahan.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara optimal. Seiring proses pemulihan yang terus berjalan, layanan sendiri sebenarnya telah dibuka sejak Januari, dan kami juga telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan,” ungkap Evan Rahmaini.
Evan menambahkan, hingga saat ini Kantah telah melayani penerbitan sertipikat pengganti, baik untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun sertipikat wakaf.
(Redaksi)











