Papua Pegunungan

Bupati Puncak Perintahkan ASN dan Kepala OPD Segera Kembali ke Ibu Kota Kabupaten

0
×

Bupati Puncak Perintahkan ASN dan Kepala OPD Segera Kembali ke Ibu Kota Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Berita Papua, Jayapura — Bupati Puncak, Elvis Tabuni, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah berada di luar Kabupaten Puncak wajib kembali bertugas paling lambat Senin, 21 mendatang, menyusul rampungnya agenda sidang perubahan anggaran yang dihadiri jajaran DPRK setempat.

Elvis Tabuni mengatakan, sejumlah anggota DPRK Puncak turut hadir dalam sidang perubahan yang digelar beberapa hari terakhir.

“Sebenarnya seperti itu, karena dewan hadir semua di sini kemarin sidang perubahan. Jadi tadi Pak DPRK Puncak bilang itu, karena kami mau pulang hari ini untuk masak bakar batu. Kita orang adat itu begitu,” ujar Elvis Tabuni, disela-sela perayaan syukur bakar batu di Jayapura, Kamis (17/9/2026).

Ia menambahkan, meski demikian, seluruh pejabat dan ASN tetap diwajibkan kembali ke wilayah kerja masing-masing. Elvis menjelaskan bahwa pada Jumat ini agenda pemerintah daerah masih akan berlanjut dengan rapat di kantor Gubernur, sebelum semua pihak diwajibkan kembali ke Puncak pada Senin, 21.

“Wajib harus kembali. Bukan kita kantornya di sini. Jadi mungkin besok hari ini hari Jumat, besok hari Jumat. Jumat kita pergi atas rapat di kantor Gubernur. Setelah itu hari Senin tanggal 21 wajib ke atas kita harus kembali semua. Wajib kembali ya? Kembali semua,” tegasnya.

Elvis menyebut, kepastian jadwal kembalinya para kepala OPD turut mengacu pada hasil evaluasi yang akan disampaikan oleh unsur pimpinan daerah, termasuk unsur Forkopimda dan para kepala OPD, setelah proses sidang perubahan selesai.

“Karena sesuai dengan khusus udara, kepala-kepala OPD, mereka sudah akan hasil sedangnya bawa kembali. Sekarang hasilnya jawaban dari sana memang hari itu tanggal 21 hari Senin mereka evaluasi. Mungkin kita harus naik ke atas,” katanya.

Terkait kepatuhan jajaran ASN terhadap instruksi tersebut, disampaikan bahwa Bupati Puncak akan memberikan teguran tegas kepada ASN yang masih berada di luar kabupaten dalam jangka waktu lama.

“Saya harus suruh OPD naik ke Puncak. Jika ada yang belum naik mungkin ada sanksi tegas yang diberikan Pak Bupati. Teguran, kalau ada ASN yang masih ada di luar Kabupaten Puncak. Kalau dia berbulan-bulan, ya memang kita harus berikan sanksi tegas,” demikian disampaikan.

Namun demikian, ditegaskan bahwa toleransi tetap diberikan bagi ASN yang berada di luar Puncak dalam waktu singkat karena alasan keluarga.

“Tapi satu minggu, dua minggu, ya paling dia mungkin turun, lihat keluarga, lihat apa, urusan-urusan. Jadi selesai harus kembali. Tapi kalau dia berbulan-bulan tidak kembali, ya saya akan beri sanksi tegas dan dievaluasi,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *