BeritaPapua.co, Serui — Dua residevis pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil kembali ditangkap oleh satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen, Kedua pelaku berinisial PR (20) dan RS (18) dibekuk usai melancarkan aksinya menggasak 10 unit laptop dari ruang laboratorium SMA Negeri 1 Serui.
Kapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi kepada awak media mengemukakan penangkapan pelaku pencurian di SMA Negeri 1 Serui ini dilakukan tidak kurang dari 1x 24 jam setelah pihaknya menerima laporan polisi dari pihak sekolah pasalnya kasus ini menarik perhatian pada bulan April lalu apalagi dilakukan menjelang ujian akhir sekolah dikuatirkan dapat menggangu proses belajar mengajar bagi siswa-siswi sekolah tersebut.
“Setelah menerima laporan polisi kita lakukan olah TKP dan dari situ kita mendapatkan petunjuk ,berbekal petunjuk yang sudah didapatkan tidak kurang dari 24 jam tim opsnal dibantu anggota yang lain berhasil menangkap salah satu pelaku,” ungkap Kapolres Febryan yang ikut didampingi Kasubag Humas, Iptu M Borud dan Kasat Reskrim Iptu Gondam P dalam keterangan resminya, Selasa (11/05/2021).
Lanjut Kapolres Febryan menuturkan setelah tim penyidik mengamankan salah satu pelaku dan memintai keterangannya ternyata diperoleh keterangan bila salah satu pelakunya lagi sudah ditangkap di Polres dalam kasus pencurian lain yakni kasus pencurian sejumlah uang dari dalam mobil yang dialami seorang dokter.
“Dua pelaku ini sudah kita amankan serta diambil keterangannya dan kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian juga pernah menjalani hukuman dan bebas kini melakukan perbuatannya lagi,” ujar AKBP Ferdyan.
Dirinya menegaskan bahwa hal ini adalah komitmen dari Polres Kepulauan Yapen berupaya selalu memberikan kepastian hukum kepada semua pelaku tindak pidana apalagi dalam kasus-kasus yang menonjol dan berharap pelaku – pelaku seperti ini tidak bebas berkeliaran diluar.
“Kita selalu berupaya maksimal tentunya ini bentuk apresiasi kami selaku pimpinan kepada jajaran Satreskrim karena dengan waktu relatif singkat dapat mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” ucap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap kedua tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti hasil curian sudah sempat dijual dan berpindah tangan serta ada pihak lain yang menjadi penadah barang- barang curian dan hal ini merupakan tahap lanjut dimana semua pihak-pihak yang menerima barang curian ini akan diproses ketingkat penyidikan.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku apalagi ini pencurian dengan pemberatan kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-Empat dan ke-lima KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara apalagi ini residivis kita berharap ada hukuman yang lebih maksimal lagi pada tahap persidangan agar ini menjadi efek jerah bagi pelakunya guna menimalisir aksi-aksi pidana seperti ini,” tandasnya.
Pada kesempatan itu Kapolres Febryan menghimbau kepada setiap pihak sekolah apabila ada barang-barang berharga yang ditinggal disekolah dapat dilakukan pengamanan lebih safety seperti memasang CCTV sebagai bentuk pengawasan dan bila hal- hal seperti ini dapat membantu pihak kepolisian namun dalam kasus ini meskipun tidak ada CCTV pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
(AG)











