Papua

5 Partai Pengusung dan Tokoh Nduga Desak Pansus DPRK Verifikasi Ulang Sebut Proses Pemilihan Wakil Bupati Cacat Hukum

0
×

5 Partai Pengusung dan Tokoh Nduga Desak Pansus DPRK Verifikasi Ulang Sebut Proses Pemilihan Wakil Bupati Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Tampak Maniap Kogoya bersama pimpinan Partai Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKN , serta partai Umat dan Tokoh Intelektual, Masyarakat dan Pemuda didampingi Aloysius Renwarin Kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya.

Berita Papua, Jayapura — 5 partai pengusung bakal calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, bersama sejumlah tokoh intelektual, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, secara tegas menuntut Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga melakukan verifikasi ulang terhadap proses pemilihan wakil bupati.

Mereka menilai tahapan yang berjalan mengandung cacat administrasi dan cacat hukum, sehingga berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di kantor kuasa hukum Maniap Kogoya, Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, di Jayapura, Senin (30/3/2026).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Maniap Kogoya, perwakilan Partai Demokrat (5 kursi), Gerindra (1 kursi), Nasdem (3 kursi), PKN (1 kursi), serta satu partai non-parlemen.

Bakal calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, mengawali pertemuan dengan membeberkan bahwa Gubernur Papua Pegunungan telah mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pansus DPRK Nduga.

“Pansus ini Bapak Gubernur sudah jelaskan bahwa ini tidak sesuai tahapan mekanisme. Pansus itu sudah menyalahi hukum atau cacat administrasi,” ungkap Maniap.

Maniap menjelaskan, kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi pertama kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan Pansus, Polda Papua, Menteri Dalam Negeri, pimpinan partai politik di pusat, dan Gubernur Papua Pegunungan. Menanggapi somasi tersebut, Gubernur Papua Pegunungan kemudian memanggil Ketua DPRK Nduga dan pimpinan Pansus.

“Dengan dasar itu, Pak Gubernur sampaikan kepada pimpinan Pansus dengan Ketua DPRK tidak sesuai melakukan tahapan itu, tidak sesuai prosedur mekanisme,” jelasnya.

Karena somasi pertama berakhir pada 27 Maret 2026 tanpa respons yang memuaskan, Maniap bersama kelima partai pengusung kini bersiap melayangkan somasi ke-2.

“Hari ini kami mengundang ketua-ketua partai untuk memberikan dukungan kepada partai yang mengusung saya, 5 partai itu, untuk menyampaikan keberatan atau somasi kepada Pansus. Kami mau bikin somasi kedua lagi,” tegas Maniap.

Partai Nasdem: Jangan Lakukan Paripurna Penetapan

Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Nduga, Usman Lokbere menegaskan bahwa Partai Nasdem dan Demokrat sebagai partai pemenang pemilihan sebelumnya diarahkan untuk mengamankan pasangan yang diusung.

Namun, ia mengaku proses yang berjalan tidak sesuai harapan.

“Oleh karena itu, saya minta untuk tim Pansus atau DPRK Kabupaten juga, tidak boleh melakukan rapat sidang paripurna penetapan calon terpilih atau hasil pemilihan yang dilakukan tanggal 16 Maret 2026. Karena kami lihat di dalam administrasi itu ada cacat hukum,” tegas Usman.

Ia meminta Pansus meninjau kembali syarat-syarat yang dikeluarkan oleh Pansus dan Pokja, serta mempublikasikan hasil verifikasi secara terbuka.

“Hasil ini tidak boleh disampaikan melalui media masyarakat yang biasa-biasa, tapi secara resmi untuk diketahui,” pintanya.

Partai Umat: Pansus Jalan di Luar Respon Mendagri

Ketua Partai Umat Kabupaten Nduga, Tinus Kogoya mengaku kecewa karena Pansus tetap melakukan proses pemilihan meskipun pihaknya sedang menunggu respons resmi dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami ada pending untuk rapat. Saya pikir Pansus punya tindakan pada saat pemilihan itu, kami tunggu respon dulu dari Mendagri. Sebelum surat Mendagri tiba di kami untuk diketahui bersama, Pansus ini jalan dan melakukan pemilihan. Itu yang kami agak kesal,” ujarnya.

Tinus juga menyoroti tidak adanya undangan bagi partai pengusung untuk mengikuti proses verifikasi administrasi hingga pemilihan. Ia meminta agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan ditampilkan secara transparan.

“Ini yang perlu kami tegaskan bahwa perlu diverifikasi ulang semua tahapan, baru dilakukan verifikasi ulang secara terbuka supaya kami bisa menjalankan semua tahapan ini dengan tidak ada hal yang tidak diinginkan bisa terjadi,” tandasnya.

Gerindra: Kami Sudah Salah, Ada Ancaman

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nduga, Weneanggun Nirigi, yang juga merupakan anggota DPR, secara blak-blakan mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pansus dan DPRK.

Ia bahkan menyebut adanya unsur ancaman dalam proses tersebut.

“Saya melihat ini ada ancaman, jadi saya terus terang. Pak Maniap Kogoya ada kasih masuk surat somasi, ini menurut saya itu pas. Kalau gugatan berarti kita bisa kena gugatan karena kita sudah salah,” ungkapnya.

Weneanggun juga menyoroti kejanggalan terkait status Paulus Ubruangge, yang menurutnya belum memiliki surat pengunduran diri yang lengkap sebagai anggota DPR RI.

“Surat pak Paulus belum lengkap. Tidak ada surat pemberhentian, tidak ada surat pengunduran diri anggota DPR RI, ada 3 surat yang belum. Saya selaku pimpinan partai Gerindra Kabupaten Nduga minta kembali pansus melakukan verifikasi ulang pemilihan bakal calon wakil bupati Nduga,” tegasnya.

Tokoh Masyarakat dan Pemuda: Potensi Konflik Sangat Rawan

Ketua Analisis Papua Strategis (APS) Papua Pegunungan, Soni Lokobal, menilai kejanggalan dalam tahapan yang dilakukan Pansus harus segera dikoreksi.

Ia mengingatkan bahwa situasi saat ini sangat rawan memicu konflik.

“Situasi seperti ini saya lihat potensi konflik sangat rawan, sehingga kita lebih mempertimbangkan dari semua aspek. Ini sangat penting. Yang jelas ke depan kita ingin yang terbaik untuk Nduga,” ujarnya.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Nduga, Ati Lilibid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki suara yang harus didengar.

Ia meminta Pansus tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Mewakili pemuda Kabupaten Nduga yang punya suara itu masyarakat, bukan DPR. DPR ini hanya kontrak, tapi suara ini kemarin Pansus ini salah. Jadi saya minta ini harus verifikasi ulang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pimpinan DPRK Nduga dan Ketua Pansus belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan verifikasi ulang dan somasi ke-2 yang dilayangkan oleh 5 partai pengusung Maniap Kogoya.

(Renaldo Tulak)