Berita Papua, Kasnoweja — Kebijakan pemerintah pusat yang mendorong daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kemandirian fiskal merupakan langkah strategis dalam kerangka desentralisasi. Namun, ketika kebijakan tersebut dibarengi dengan efisiensi anggaran yang ketat dan belanja pegawai maksimal 30 persen, muncul pertanyaan serius, apakah semua daerah benar-benar memiliki kapasitas yang sama untuk mencapai kemandirian itu?
Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, daerah-daerah kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) masih bergulat dengan berbagai batasan mendasar, aksesibilitas wilayah, minimnya infrastruktur, rendahnya aktivitas ekonomi, hingga batasan investasi. Dalam kondisi seperti ini, meningkatkan PAD bukan sekedar soal keinginan, tapi soal kemampuan riil yang belum sepenuhnya terbentuk.
Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya, Herland Ongge menjelaskan bahwa jika kita melihat Kabupaten ini contoh nya (Mamberamo Raya) dari 62 daerah 3T sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020, sebuah daerah otonom yang relatif muda dengan usia baru sekitar 19 tahun, justru dihadapkan pada tuntutan yang sama untuk segera mandiri.
Dikatakan, tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan lebih dalam, bagaimana mungkin daerah-daerah yang baru bertumbuh didorong untuk berlari sejajar dengan daerah-daerah yang sudah maju, bahkan ada daerah-daerah yang sudah puluhan tahun berdiri, namun hingga kini masih juga berstatus 3T dan belum mampu mandiri secara fiskal
“Mamberamo Raya, dengan karakter geografis yang didominasi hutan belantara, sungai besar, pesisir, serta wilayah keterisolasian, menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan daerah yang telah lama berkembang,” ujar Herland melalui pers rilisnya yang diterima media ini pada Senin, (6/4/2026) malam
Menurutnya, realitas ini menampilkan kecenderungan kebijakan yang terlalu memaksa karena tidak semua daerah dimulai dari garis yang sama. Di wilayah seperti ini, kehadiran negara melalui belanja pegawai guru, tenaga kesehatan, dan aparatur administrasi, justru menjadi fondasi utama pelayanan publik.
Lebih lanjut Ongge memaparkan bahwa pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen, jika diterapkan tanpa ada pertimbangan, justru akan berdampak negatif serta terkesan membatasi semangat Aparatur dalam memberikan pelayanan dasar.
“Di daerah 3T, belanja pegawai bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi merupakan wajah nyata negara hadir di tengah masyarakat. Mengurangi atau memberikan batasan secara dramatis sama dengan mengurangi kehadiran negara itu sendiri,” katanya
Lebih jauh lagi, kata Ongge bahwa dorongan untuk meningkatkan PAD dalam waktu singkat berisiko menciptakan tekanan fiskal yang tidak realistis.
Daerah bisa saja “dipaksa kreatif” dalam mencari sumber pendapatan, namun tanpa basis ekonomi yang kuat, hal ini justru berpotensi menimbulkan kebijakan yang kontraproduktif bagi masyarakat.
Sebagai ASN aktif, Herland juga memohon agar ada perhatian khusus dan langkah afirmatif dari Presiden Republik Indonesia agar kebijakan kemandirian daerah tidak justru menjadi beban baru bagi daerah 3T. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi penghapusan batasan 30 persen belanja pegawai dan dengan semangat Otonomi Daerah yang ada, berikan kewenangan seluas-luasnya bagi daerah untuk mengatur belanja pegawai sesuai kemampuan anggaran di daerah masing-masing.
“Yang berikut adalah program afirmasi investasi daerah 3T dengan memberikan Insentif khusus bagi BUMD di daerah 3T, guna membuka basis ekonomi baru secara berkelanjutan. Penguatan infrastruktur dasar dan konektifitas jalan, transportasi sungai, transportasi antar pulau, telekomunikasi, dan energi harus menjadi prioritas utama sebelum mendorong target peningkatan PAD,” ungkapnya.
Ongge berharap kemandirian daerah menjadi tujuan jangka panjang yang tidak bisa ditawar. Namun, memaksakan kemandirian tanpa kemauan hanya akan menciptakan ilusi seolah semua daerah mampu berdiri sendiri, padahal sebagian daerah masih berjuang walaupun hanya untuk sekedar berdiri tegak.
“Kita diingatkan bahwa kemandirian bukan hanya soal target, tetapi juga soal proses. Dan dalam proses itu, negara tidak boleh abai terhadap kenyataan ketimpangan yang masih nyata di depan mata,” pungkasnya.
(Engel Wally)











