Papua

Rapimda KAPP Papua Tetapkan BPD Se-Kabupaten dan Kota, Padwa: Pelantikan Krusial Untuk Gerakan Ekonomi OAP

0
×

Rapimda KAPP Papua Tetapkan BPD Se-Kabupaten dan Kota, Padwa: Pelantikan Krusial Untuk Gerakan Ekonomi OAP

Sebarkan artikel ini
Tampak Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua, David Michael Padwa memimpin jalannya Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda). (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua, David Michael Padwa, mengumumkan pembentukan Badan Pengurus Daerah (BPD) KAPP untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua periode 2026-2031.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) yang digelar di Kota Jayapura, Jumat (7/5/2026).

Padwa menjelaskan, Rapimda bertujuan memperkuat struktur organisasi KAPP berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.

“BPD KAPP Provinsi Papua telah membentuk dan menetapkan Badan Pengurus Daerah KAPP untuk kabupaten/Kota se-Provinsi Papua,” ujar Padwa dalam keterangan pers tertulis kepada BeritaPapua.co, Selasa (5/5/2026).

Padwa menegaskan, pembentukan kepengurusan tingkat kabupaten dan kota merupakan langkah strategis untuk memajukan organisasi dan ekonomi Orang Asli Papua (OAP) di seluruh wilayah Provinsi Papua.

KAPP Provinsi Papua secara resmi meminta pemerintah daerah kabupaten/kota se-Papua untuk segera melantik pengurus yang telah ditetapkan.

Menurut Padwa, pelantikan itu krusial agar organisasi dapat bergerak efektif menggerakkan ekonomi OAP di masing-masing daerah kabupaten dan kota.

“Kami mohon kepada pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Papua untuk melantik Badan Pengurus Daerah agar organisasi KAPP terus berkembang maju dan ekonomi OAP dapat berkembang di setiap kabupaten/kota,” tegasnya.

Dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada pengurus kabupaten/kota, BPD KAPP Provinsi Papua memberikan mandat untuk mengakomodasi seluruh pelaku usaha OAP, dari skala kecil, menengah, hingga besar.

Padwa menyebut tujuannya agar ekonomi OAP dapat berkembang dan bersaing secara sehat sesuai potensi masing-masing wilayah.

Padwa menekankan bahwa KAPP memiliki landasan hukum yang kuat sebagai lembaga mitra resmi pemerintah. Organisasi ini lahir berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 18 Tahun 2008, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.

“Lembaga KAPP adalah mitra resmi pemerintah di seluruh tanah Papua. Dokumen kelembagaan yang kami berikan resmi dan sah secara hukum karena kami memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001258.AH.01.08 Tahun 2024 dan berdasarkan SK Kemenhumkam tersebut Pemerintah Provinsi Papua sudah melantik Kami BPD KAPP Provinsi Papua periode masa bakti tahun 2025-2030 melalui SK Gubernur Papua Nomor : 100.3.3.1/KEP.205/2025,” jelas Padwa.

KAPP Provinsi Papua mengajak seluruh pihak mendukung program pembangunan pemerintah daerah. Padwa juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan kota se-Papua untuk membangun daerah secara bersama-sama.

“Kami mohon kepada pemda kabupaten dan kota se-Provinsi Papua untuk berkolaborasi dalam program pembangunan. Kesejahteraan rakyat Papua akan terwujud jika masyarakat dapat mengelola dan berkembang dalam perekonomian,” pungkas Padwa.

(Redaksi)