Berita Papua, Jayapura — Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyoroti belum meratanya regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat desa atau kampung di seluruh wilayah Papua.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penyusunan Pedoman Kebijakan PBJ BLUD se-Provinsi Papua, di Aula Lukmen Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Rabu (16/9/2026).
Fakhiri mengungkapkan, dari 1.029 desa atau kampung yang tersebar di 9 kabupaten kota di Papua, baru Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang teridentifikasi memiliki peraturan kepala daerah khusus mengenai tata cara PBJ di desa.
Ia menilai kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Papua menuntut regulasi pengadaan yang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga sederhana, operasional, dan mampu mengakomodasi potensi lokal.
“PBJ bukan sekadar proses administratif. PBJ merupakan instrumen penting untuk memastikan anggaran negara dan daerah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” kata Fakhiri.
Ia menekankan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Fakhiri menyebut persoalan serupa juga ditemukan pada pengadaan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan pemetaan awal, terdapat 18 BLUD sektor kesehatan di Papua, terdiri dari 11 rumah sakit umum, satu rumah sakit khusus jiwa, dan enam puskesmas.
Namun demikian, regulasi khusus PBJ BLUD yang teridentifikasi baru ada di RSUD Abepura, yang diatur melalui Peraturan Gubernur Papua Nomor 85 Tahun 2024.
Fakhiri berharap pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu tidak berhenti pada penyusunan regulasi semata, melainkan menghasilkan perubahan nyata dalam praktik pengadaan.
“Pengadaan yang tepat prosesnya, tepat penggunaannya, tepat sasarannya, dan pada akhirnya tepat manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tata kelola pengadaan yang bersih dan profesional merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan visi Papua CERAH (Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni).
(Renaldo Tulak)











