Papua

MRP Papua Gelar RDP Rumuskan Definisi Orang Asli Papua, Hasil Diusulkan ke Pusat Sebelum Akhir 2026

0
×

MRP Papua Gelar RDP Rumuskan Definisi Orang Asli Papua, Hasil Diusulkan ke Pusat Sebelum Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
Tampak Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat wilayah adat Tabi dan Saireri sedang berlangsung.

Berita Papua, Jayapura — Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat wilayah adat Tabi dan Saireri untuk merumuskan definisi Orang Asli Papua (OAP).

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat (30/10/2026).

RDP dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua 2 MRP Papua, Max Abner Ohee, didampingi pimpinan MRP lainnya. Hadir akademisi, dewan adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, kaum intelektual, dan masyarakat adat dari berbagai daerah di Tabi dan Saireri.

Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar, menjelaskan kegiatan ini dilatarbelakangi maraknya pembicaraan tentang afirmasi bagi OAP, sementara siapa yang dimaksud sebagai OAP belum jelas.

“Banyak isu, banyak pembicaraan bagaimana memberikan afirmasi terhadap orang asli Papua, tetapi orang Papua sendiri itu siapa? Itu belum jelas,” ujar Nerlince.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri meminta MRP memfasilitasi pertemuan dengan OAP guna merumuskan definisi tersebut. Ia menilai pemerintah tidak mungkin menyusun definisi itu sendiri.

“Tidak mungkin negara atau pemerintah ambil alih untuk membuat definisi itu,” katanya.

Selain permintaan Kemendagri, asosiasi MRP juga mengirim surat kepada seluruh ketua MRP se-Papua Raya agar menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat. MRP Provinsi Papua menindaklanjutinya lewat kegiatan 30 Oktober ini.

Menurut Nerlince, peserta meliputi ketua sinode gereja, dewan adat, ikatan perempuan adat, kelompok pemuda, LSM, akademisi, dan tokoh masyarakat. Kegiatan berlangsung dari pagi hingga malam.

Nerlince mengatakan peserta menyampaikan beragam pendapat, tetapi sepakat merujuk definisi dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 juncto UU Nomor 2 Tahun 2021. Aturan itu menyatakan OAP adalah orang dari rumpun ras Melanesia dan suku-suku asli di Tanah Papua.

Poin kedua menyangkut garis keturunan, yakni OAP merupakan anak dari ayah dan ibu OAP. Namun, sejumlah peserta perempuan mengusulkan agar anak dari salah satu orang tua OAP juga diakui sebagai OAP.

“Tadi banyak peserta dari perempuan bahwa orang asli Papua itu adalah salah satu orang tua orang Papua, berarti itu anaknya orang Papua,” ujarnya.

Masukan yang terhimpun akan dirumuskan oleh akademisi. MRP berencana mengundang kembali pimpinan gereja dan dewan adat untuk menyampaikan hasil rumusan, lalu mengumumkannya kepada publik. Hasilnya akan dibawa ke Jakarta sesuai permintaan Kemendagri.

Nerlince menyebut pemerintah pusat saat ini sedang membahas draf dari asosiasi MRP se-Tanah Papua tentang tugas dan kewenangan MRP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 juncto Nomor 64 Tahun 2008. Karena itu, kerja perumusan definisi harus cepat.

“Definisi ini kita usulkan ke pusat sebelum tahun ini berakhir,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *