Kabupaten Jayapura

Pemkab Jayapura Terbitkan Aturan Tegas: Ganti Rugi Aset Daerah yang Dipalang Harus Berdasar Putusan Inkrah Pengadilan

0
×

Pemkab Jayapura Terbitkan Aturan Tegas: Ganti Rugi Aset Daerah yang Dipalang Harus Berdasar Putusan Inkrah Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Staff Khusus Bupati Jayapura Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring.

Berita Papua, Sentani — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura resmi menetapkan kebijakan bahwa pembayaran ganti rugi atas seluruh aset daerah yang dipalang masyarakat hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kebijakan ini diambil untuk menertibkan administrasi aset sekaligus mencegah pembayaran ganda atau salah sasaran.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Staff Khusus Bupati Jayapura Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring, saat mendampingi Bupati, Yunus Wonda di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, pada Selasa (14/4/2026).

“Semua aset milik Pemerintah Kabupaten Jayapura, baik tanah, bangunan gedung, infrastruktur jalan, maupun aset lainnya yang dipalang dan dimintai ganti rugi, penyelesaiannya harus melalui putusan Pengadilan Negeri yang bersifat inkrah,” tegas Korneles kepada wartawan.

Menurut Korneles, aturan ini bukan bentuk penghindaran pemerintah dari persoalan tanah, melainkan langkah strategis untuk mengamankan aset daerah agar tidak menghambat pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga infrastruktur jalan.

Ia menjelaskan bahwa tanpa putusan inkrah, risiko kesalahan pembayaran sangat tinggi, terutama akibat status tanah tumpang tindih, seperti sertifikat di atas sertifikat atau praktik jual beli berulang.

“Ini bukan karena pemerintah menghindar dari persoalan tanah. Justru langkah ini untuk mengamankan dan menertibkan aset pemerintah agar tidak menghambat pelayanan publik,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Korneles juga mengungkapkan salah satu kasus klasik yang melatarbelakangi kebijakan tersebut, yaitu tanah SD Negeri Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur. Berdasarkan dokumen arsip Pemkab Jayapura, tanah tersebut sudah dibayar ganti ruginya pada tahun 2011, saat Bupati dijabat oleh almarhum Habel Melkias Suwae.

Korneles, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura periode 2009–2014, menceritakan bagaimana ia pertama kali mendapat laporan dari orang tua murid bahwa para siswa SD Negeri Nolokla terpaksa belajar di teras rumah warga karena sekolah dipalang oleh oknum yang mengklaim kepemilikan tanah.

“Saat itu saya langsung turun ke lapangan, menemui guru-guru dan orang tua murid. Mereka ingin anak-anak kembali belajar di ruang kelas,” bebernya.

Setelah mengidentifikasi pihak yang memalang dan ternyata adalah kenalannya sendiri, Korneles meminta agar palang dibuka. Ia lalu segera berkoordinasi dengan almarhum Bupati Habel Melkias Suwae untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Saat itu, Bupati memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD untuk merealisasikan pembayaran.

“Tanah SD Negeri Kampung Nolokla sudah dibayarkan oleh Pemkab Jayapura tahun 2011 silam. Saya tahu persis masalahnya dan kenal baik orang yang memalang sekolah tersebut. Saya siap menjadi saksi jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum,” tegas Korneles.

Korneles menambahkan bahwa ke depan, Pemkab Jayapura akan menertibkan seluruh administrasi aset daerah berdasarkan putusan pengadilan inkrah. Langkah ini dinilainya penting untuk memastikan pembayaran ganti rugi tepat sasaran kepada pemilik tanah yang sah menurut hukum, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Langkah ini penting untuk memastikan pembayaran ganti rugi tepat sasaran kepada pemilik tanah yang sah menurut hukum, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Yan Mofu)