Berita Papua, Sentani — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi peningkatan pemahaman pelaksanaan norma ketenagakerjaan bagi tenaga kerja, HRD, dan serikat pekerja Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura. Berlangsung di Hotel Yudha Sentani pada Selasa (19/5/2026), Sosialisasi ini fokus pada pembuatan, pengesahan, dan pencatatan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta Perjanjian Kerja (PK), dengan penekanan khusus pada Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Idris Taba mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi tenaga kerja OAP sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman komprehensif mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Norma ketenagakerjaan, baik norma kerja umum maupun norma K3, bukan beban melainkan pedoman untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, aman, berkeadilan, dan produktif,” ujar Idris Taba.
Ia menjelaskan, pemerintah telah membuat berbagai peraturan ketenagakerjaan, namun implementasinya wajib dipahami oleh semua pihak yang terdampak. Sosialisasi ini merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman terkait peraturan ketenagakerjaan terkini, mendorong kepatuhan pengusaha terhadap norma ketenagakerjaan, serta mencegah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial hingga PHK.
Idris Taba menekankan agar hasil sosialisasi tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi di implementasikan dalam kegiatan kerja sehari-hari. Ia juga mengajak peserta menjadikan K3 sebagai bagian tak terpisahkan dari pekerjaan.
“Hubungan industrial yang baik akan berdampak positif pada produktivitas dan keberlanjutan perusahaan. Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan tempat kerja yang maju secara bisnis sekaligus melindungi dan mensejahterakan pekerjanya,” katanya.
Selain sosialisasi, Disnaker juga mendorong perusahaan membuat komitmen agar seluruh pekerja di Kabupaten Jayapura terlindungi jaminan kesehatan dan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan yang menggunakan dana Otonomi Khusus OTSUS ini diprioritaskan bagi masyarakat asli Papua.
Disnaker meminta perusahaan agar dalam penyusunan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan melibatkan kedua belah pihak secara transparan.
“Dalam membuat satu perjanjian kerja harus diketahui dan dibaca dengan baik oleh kedua belah pihak. Jangan sampai hanya dimasukkan dan belum ditandatangani, lalu timbul masalah baru karena tidak tahu isi peraturannya,” tegasnya.
Ia berharap peraturan perusahaan dapat dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan kerja di kemudian hari.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, pimpinan Hotel Yudha Sentani, pejabat eselon II dan IV, ASN di lingkup Disnakertrans, serta para peserta dari kalangan tenaga kerja, HRD, dan serikat pekerja OAP.
Mengakhiri sambutan, Idris Taba secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan perusahaan wilayah Kabupaten Jayapura.
Acara ditutup dengan harapan agar Kabupaten Jayapura menjadi daerah yang mandiri dan inovatif dengan visi “Kasih Mempersatukan Perbedaan”, sesuai semboyan Kenambay Umbay Reymay yang berarti Satu Utuh Ceria Berkarya Meraih Kejayaan.
(Yan Mofu)











