Berita Papua, Sentani — Kepala Distrik Sentani, Jack Judzoon Puraro mengeluarkan kebijakan tegas mewajibkan transparansi total dalam pengelolaan anggaran kampung dan kelurahan mulai tahun 2026. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Kebijakan ini disampaikan Puraro usai melakukan kunjungan kerja ke 3 kelurahan dan 7 kampung di Distrik Sentani, pasca pelantikannya.
“Tahun 2026 tidak ada lagi kerja sembunyi-sembunyi. Semua harus transparan. Mulai dari proses, pelaporan, hingga penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh seluruh kepala kampung,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Puraro menegaskan bahwa laporan anggaran tahun 2025, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Anggaran Dana Kampung (ADK), harus diselesaikan seluruh kepala kampung sebelum mengajukan pencairan dan rekomendasi anggaran 2026. Laporan yang tidak tuntas tidak akan diproses.
Sebagai bentuk keterbukaan, Puraro menginstruksikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) ditempel di minimal tiga lokasi strategis di setiap kampung: balai kampung, gereja, dan kantor kampung.
“Di balai kampung saat musyawarah, di gereja saat ibadah, dan di kantor kampung saat pelayanan. Supaya masyarakat tahu berapa anggaran satu tahun, digunakan untuk apa saja, dan bisa ikut mengawal,” katanya.
Kepala distrik memberikan apresiasi kepada Kampung Yahim yang dinilai telah menerapkan transparansi. Rincian pagu anggaran Dana Desa Sugai (DDS) tahap I di kampung tersebut sebesar Rp279.530.000, dengan realisasi pencairan Rp111.812.000.
Rinciannya: Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 10 Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp18.000.000 dan non-BLT sebesar Rp93.812.000. Sementara DDS tahap II dialokasikan Rp167.718.000.
Untuk ADK tahun 2026, Kampung Yahim menerima alokasi sebesar Rp467.143.784. ADK tahap I sebesar Rp233.571.892 telah direalisasikan untuk Siltap (Sumbangan Insidental Lainnya) RT, RW, dan aparat kampung sebesar Rp86.400.000, dengan sisa Rp147.171.892. ADK tahap II sebesar Rp233.571.892 akan disalurkan sesuai ketentuan.
Penyerahan anggaran dilakukan secara terbuka di balai kampung dengan dihadiri masyarakat setempat.
Puraro menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pengelolaan anggaran yang tertutup.
“Masyarakat harus tahu berapa anggaran yang diterima, untuk apa saja, dan di mana lokasinya. Supaya tidak ada lagi istilah ‘kucing dalam karung’,” pungkasnya.
(Yan Mofu)











