Kabupaten Jayapura

Bappenda Jayapura Dorong Pembayaran Parkir Non-Tunai untuk Tekan Kebocoran PAD

0
×

Bappenda Jayapura Dorong Pembayaran Parkir Non-Tunai untuk Tekan Kebocoran PAD

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu.

Berita Papua, Sentani — Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura mengajak masyarakat menggunakan pembayaran non-tunai melalui QRIS untuk setiap transaksi parkir resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan retribusi parkir langsung masuk ke kas daerah.

Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, mengatakan penggunaan QRIS menjadi solusi untuk menertibkan parkir liar dan meningkatkan transparansi pendapatan daerah.

“Jadi kepada semua wajib retribusi, kami menyarankan untuk bisa menggunakan QRIS dalam setiap transaksi parkir. Karena parkir itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 6 tentang tarif-tarifnya,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, saat ini Bappenda mulai menempatkan petugas di pusat-pusat pertokoan dan area parkir yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Masyarakat diminta tidak membayar jika petugas tidak memberikan karcis resmi.

“Kepada masyarakat, kalau mereka tidak memberikan karcis jangan membayar. Karena ketika kita membayar tanpa karcis, kita sama saja tidak berkontribusi buat daerah,” tegasnya.

Budi mengakui, tidak semua titik parkir di Sentani merupakan parkir resmi Pemda. Beberapa lokasi belum memenuhi syarat karena lahan tidak representatif. Untuk membedakan, Bappenda akan melengkapi petugas parkir resmi dengan atribut dan name tag.

Selain parkir, Bappenda juga akan menertibkan reklame ilegal yang dinilai memiliki potensi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Budi menargetkan penerimaan dari sektor reklame mencapai Rp3 miliar tahun ini.

“Dalam waktu dekat kami akan menyisir reklame-reklame ilegal. Yang belum mengurus izin akan segera kami tertibkan,” katanya.

Penertiban juga menyasar kendaraan online seperti Maxim, Grab, dan Gojek yang belum memenuhi kewajiban pajak reklame.

Lanjut, Pasar Malam Juga Jadi Sorotan. Kepala Bidang Penagihan dan Penyelesaian Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah Bappenda Jayapura, Yunus Naibey, menambahkan pihaknya akan menelusuri potensi pajak hiburan dari kegiatan pasar malam yang saat ini berlangsung.

“Kami baru mendengar informasinya dari wartawan. Sampai saat ini pengelola belum melaporkan secara resmi kewajiban perpajakannya,” ujar Yunus.

Menurutnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) termasuk pajak hiburan dan parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023. Pengelola wajib memungut dan melaporkan 10% pajak tersebut ke Bappenda.

Yunus menegaskan, penagihan pajak tetap dilakukan meskipun kegiatan berlangsung di atas tanah hak ulayat. Sebab, fasilitas umum yang digunakan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Penagihan pajak dan retribusi ini ada karena fasilitas umum yang disediakan pemerintah di manfaatkan masyarakat sebagai wajib pajak dan pelaku usaha,” pungkasnya.

(Yan Mofu)