Berita Papua, Sentani — Tokoh Masyarakat Adat Sentani, Ramses Wally meminta Pemerintah Kabupaten Jayapura segera membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk melindungi Gunung Cyclop dari perambahan dan kerusakan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramses Wally di Sentani, Kamis (14/5/2026) setelah melihat kondisi kerusakan di kawasan gunung Cyclop yang mengkuatirkan.
“Pemda Kabupaten Jayapura harus buat 1 perda yang betul-betul untuk menjaga dan melindungi Gunung Cyclop,” ujar tokoh masyarakat adat itu.
Menurutnya, Perda tersebut perlu mengatur batas wilayah yang jelas mulai dari Waina Lari, Sentani, Waipro, hingga Depapre. Batas ini penting agar masyarakat tahu area mana yang boleh dibuka untuk kebun dan mana yang harus di jaga.
“Kalau batas ini ke bawah, masyarakat bisa buat kebun. Kalau dari sini ke atas, tidak boleh. Sehingga ada batasannya,” jelasnya.
Setelah perda diterbitkan, pemerintah diminta menindak tegas setiap pelanggaran. Ia berharap pihak kehutanan, polisi kehutanan, dan kepolisian ikut mengawasi batas-batas yang telah ditetapkan.
“Sehingga masyarakat juga tahu bahwa kalau ke atasnya tidak boleh naik, mereka buat kerusakan-kerusakan lagi,” katanya.
Tokoh masyarakat itu menegaskan Gunung Siklop bukan gunung biasa. Bagi masyarakat Sentani, Depapre, dan Ormu, gunung ini dianggap keramat dan pemberi kehidupan.
“Gunung Siklop ini adalah gunung keramat. Dia seperti raksasa yang sedang tidur. Jangan sewenang-wenang merusak alam Siklop. Kalau kita merusak, maka dia bisa menjadi bencana bagi kita semua,” ujarnya.
Ia menyebut banjir bandang yang baru terjadi sebagai tanda bahwa Siklop tidak boleh diganggu. Menurut kepercayaan setempat, selain gunung Cyclop, Ada bermacam gunung seperti gunung, Robhong Holo.
“Jasi yang menjaga Cyclop itu adalah Dewa Robhong, Kata Ramses jangan merusak Robhong Holo, maka Robhong Holo juga tidak akan merusak kita,” Bebernya.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada pembukaan lahan atau penebangan kayu sembarangan di kawasan Cyclop. Menurutnya, gunung itu adalah “kerajaan” milik Dewa Robhong yang harus di jaga.
Batas wilayah yang diusulkan mencakup kawasan dari Sentani, Sabron, Depapre, memutar ke utara melewati, Dormena, Ormu Kecil, Ormu Besar, hingga kembali ke Pasir 2.
“Di bibir itu harus buat satu peraturan yang tegas sehingga masyarakat kalau mau berusaha ada batasnya. Jangan naik ke atas gunung membakar dan menebang kayu tanpa izin,” tegasnya.
Ramses, Mengingatkan agar pemerintah tidak terlambat membuat aturan sebelum bencana yang lebih besar terjadi.
“Sekali lagi toko masyarakat adat Sentani ingatkan, kalau Dewa Robhong dia sedang tidur, jangan coba-coba membangunkan atau merusaknya sebab hutan merupakan kerajaannya yang harus kita lindungi,” pungkasnya.
(Yan Mofu)











