Kabupaten Jayapura

DPC ARUN Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Jurnalis Jubi di Sentani

0
×

DPC ARUN Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Jurnalis Jubi di Sentani

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC ARUN Kabupaten Jayapura, Yakonias Mofu.

Berita Papua, Sentani — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPC ARUN) Kabupaten Jayapura, Yakonias Mofu, mendesak kepolisian menuntaskan kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Jubi, Silvester Kasipka, saat meliput aksi demo Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Sentani, Senin (3/8/2026).

Yakonias menegaskan kasus ini harus diselesaikan sesuai semangat perlindungan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden terjadi saat Kasipka meliput proses penangkapan peserta aksi di Jalan Ifar Gunung, Distrik Sentani.Seorang anggota polisi memukul telepon genggam yang digunakannya untuk mengambil gambar hingga layar retak. Padahal, Kasipka saat itu telah mengenakan kartu identitas pers.

Kasipka menuturkan oknum polisi itu berkata: “Yo tong tahu ko kerja, tapi jangan terlalu berlebihan” (Kami tahu kamu kerja, tapi jangan terlalu berlebihan).

Yakonias menilai permintaan maaf Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helanbelum cukup tanpa dihadiri langsung oknum yang diduga terlibat.Ia juga meminta kerugian material akibat rusaknya ponsel korban menjadi bagian dari penyelesaian perkara.

“Rekan kami menjalankan tugas jurnalistik dengan identitas jelas. Namun muncul tindakan diduga mengintimidasi secara mental dan merusak alat kerja,” ujarnya di Sentani, Selasa (4/8/2026).

Ia mengkritik Humas Polres Jayapura yang dinilai tidak memberi ruang klarifikasi memadai dan justru berkesan mempersalahkan wartawan.

Yakonias mengajak seluruh insan pers di Papua bersatu memperjuangkan perlindungan profesi.

“Jangan melihat dari media mana wartawan itu berasal. Hari ini rekan kami dari Jubi, besok bisa saja dari media lain,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP) Elisa Sekenyap dan Pemred Jubi Jean Bisay juga mengecam keras insiden ini sebagai pelanggaran UU Pers dan mendesak investigasi transparan serta ganti rugi.

Kapolres Helan menyampaikan permohonan maaf dan mengaku insiden terjadi dalam situasi pengamanan yang dinamis.Namun ia menegaskan kondisi tersebut tak bisa membenarkan tindakan merugikan jurnalis.

“Jika anggota terbukti bersalah, itu tanggung jawab saya. Saya siap bertanggung jawab atas kerugian wartawan,” tegasnya.

Ia berjanji mengevaluasi anggota dan memperbaiki komunikasi dengan insan pers.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *