Berita Papua, Sentani — Keluarga besar Suku Pangkali kembali melakukan pemalangan di UPTD Puskesmas Sentani, Jumat 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIT. Aksi ini dipimpin Kepala Suku Homfolo Rawainei Yosua Pangkali bersama Yotam Pangkali, anak Ondofolo Yusak Pangkali.
Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura segera membayar ganti rugi atas tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan gedung Puskesmas.
Yosua Pangkali mengaku sebagai pemilik hak ulayat sah atas tanah tersebut. Ia menyebut aksi hari ini merupakan kelanjutan dari pemalangan 24 Juni 2026 lalu.
“Saat itu ada perjanjian tertulis. Kami buka palang dengan syarat Pemda bayar hak ulayat saya. Tapi palang dibuka paksa oleh oknum warga bersama oknum aparat,” ujar Yosua kepada wartawan di lokasi.
Ia mengaku telah menyurat resmi melalui Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan atau JPPK pada 2 Juli 2026 nomor 593.2-1028. Surat itu diteruskan Asisten I Setda pada 6 Juli 2026.
“Sudah 1 bulan 13 hari. Saya temui pejabat siapapun, belum ada tanggapan. Makanya saya palang lagi, supaya Bupati datang menjawab kapan hak saya dibayar,” tegasnya.
Yosua menuntut ganti rugi sebesar Rp15.211.000.000 untuk lahan seluas 2.173 meter persegi.
Namun ia meragukan keabsahan sertifikat yang digunakan Pemda. “Saya lacak. ATR/BPN tidak pernah keluarkan sertifikat ini. Nomornya tidak tercatat,” katanya.
Tanah itu merupakan hak milik turun-temurun dari Andoabi Yohoso Pangkali. Saat ini dikuasai Yosua selaku pengganti Kepala Suku Pangkali. Ia juga menyebut lokasi Puskesmas masuk wilayah kehutanan OPTD yang masih tertutup.
Yosua menegaskan palang tidak akan dibuka sebelum ada jawaban dan pembayaran dari Bupati. “Bupati harus bertanggung jawab atas hak tanah wilayah saya. Jangan ada lagi pembongkaran paksa,” ujarnya.
Senada, Yotam Pangkali menyatakan akan bertahan di lokasi bersama keluarga hingga Bupati datang.
“Saya komitmen duduki tempat ini dengan keluarga, sampai Pak Bupati datang bayar,” kata Yotam.
Untuk kemanusiaan, pelayanan bagi pasien yang sudah terdaftar masih dibuka hari ini. Namun mulai siang, pelayanan akan ditutup permanen.
“Ini bukan kali pertama. Kami sudah negosiasi sejak era Bupati Matius, tapi tidak ada respon. Karena itu kami ambil tindakan,” ujarnya.
Yotam berharap Bupati menggunakan dana OTSUS tahap II untuk menyelesaikan hak adat. Ia menyebut tuntutan serupa juga ada di 9 titik wilayah Grup Ranoa: Ralibu, Nolobu, Waibu.
“Kami sudah tatap muka di ruang Wakil Bupati, tapi tidak ada hasil. Kami hanya minta janji Bupati ditepati,” katanya.
Ia juga meminta warga, khususnya Marga Mokai dan Suebu, untuk tidak mencabut baliho tuntutan. “Secara adat ini hak kami turun-temurun,” tutupnya.
Pantauan di lapangan, keluarga besar Yosua dan Yotam berjaga di depan pagar masuk Puskesmas. Aparat Polres Jayapura dengan 3 unit motor dan 1 unit mobil juga tampak berjaga di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Jayapura belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ganti rugi Rp15,2 miliar tersebut.
(Yan Mofu)











