Kabupaten Jayapura

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DASS Pastikan Bantuan Hukum Kepada Fraulin Sokoy

0
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DASS Pastikan Bantuan Hukum Kepada Fraulin Sokoy

Sebarkan artikel ini
Tampak Ketua DASS, Origenes Kawai saat memberikan pernyataan pers di Sentani.

Berita Papua, Sentani — Dewan Adat Suku Sentani (DASS) memastikan bantuan hukum kepada Fraulin Sokoy dalam menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Jayapura.

Kepastian bantuan hukum tersebut tertuang dalam surat kuasa Nomor: 08/B-H/DASS/X/2026 yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2026 dengan perihal “Bantuan Hukum Kepada Ibu Fraulin Sokoy” dimana surat kuasa tersebut ditujukan kepada Yohanes Eluay, SH, MH dan Jules Ongge, SH sebagai Advokat dan konsultan hukum

Ketua DASS Orgenes Kaway menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan berdasarkan laporan dan permintaan dari Fraulin Sokoy. Dan untuk memastikannya, DASS memberikan surat kuasa kepada tim advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yohannes Eluay & Rekan.

“Pendampingan hukum kepada ibu Fraulin Sokoy berdasarkan surat kuasa yang kami berikan itu mulai berjalan sejak hari ini tanggal 26 oktober 2026 dan dalam proses pendampingan hukum harus berjalan dengan mengedepankan prinsip kasih dan damai,” ujar Origenes Kawai di Sentani, Senin (26/10/2026).

Ketua DASS juga menjelaskan terkait isi dari video yang viral itu, bahwa persoalannya perlu dilihat secara menyeluruh, substansi kritik yang disampaikan Ibu Fraulin Sokoy terhadap kebijakan investasi dan keterlibatan masyarakat adat dalam rencana pemanfaatan tanah ulayat. Oleh sebab itu, DASS mendorong agar persoalan yang berkaitan dengan video kritik terhadap kebijakan investasi di Kabupaten Jayapura tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Kami juga perlu menyikapi dinamika di ruang publik terkait peredaran video kritik di media sosial yang diunggah oleh Ibu Fraulin Sokoy, serta tindak lanjut adanya laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Jayapura ke Kepolisian Resor (Polres) Jayapura oleh Sdr. Semmy Kogoya dari Gerakan Anti Diskriminasi,” jelasnya

Dikatakan, DASS bersama Tim Penasehat Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Yohannes Eluay & Rekan secara resmi menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan dan Pemanfaatan Lahan Dewan Adat Suku Sentani menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh inisiatif strategis Pemerintah Kabupaten Jayapura yang bekerja sama dengan PT Palma Pertiwi Makmur untuk pemanfaatan lahan tidak produktif. Program ini bernilai positif demi memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian energi nasional, sekaligus membuka lapangan pekerjaan nyata bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kabupaten Jayapura.

2. Kritik Ibu Fraulin Sokoy sebagai Pengawasan Konstruktif Publik – Terkait konten video yang beredar, Dewan Adat Suku Sentani berpandangan bahwa muatan yang disuarakan oleh Ibu Fraulin Sokoy masih berada dalam koridor hukum yang wajar, proporsional, serta sama sekali tidak memuat ujaran kebencian berbasis suku, agama, atau ras (SARA). Pernyataan tersebut murni merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi warga negara dalam mengawasi jalannya kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Kedewasaan Berdemokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik – Dewan Adat Suku Sentani mengimbau kepada seluruh pemangku kebijakan dan elemen masyarakat untuk bersikap dewasa, arif, dan bijaksana dalam menerima kritik maupun aspirasi warga. Penyampaian pesan dengan gaya dan dialektika masyarakat lokal merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang dalam kerangka transparansi publik atas kebijakan investasi yang menyangkut wilayah adat.

4. Pemberian Pendampingan Hukum Resmi Untuk memastikan hak-hak hukum Ibu Fraulin Sokoy terlindungi secara adil dan prosedural di hadapan hukum, Dewan Adat Suku Sentani secara resmi memberikan mandat pendampingan hukum penuh dengan menunjuk Tim Advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Yohannes Eluay & Rekan guna mendampingi Klien dalam menghadapi setiap tahapan klarifikasi di Polres Jayapura.

5. Desakan Penyelesaian Damai Melalui Pendekatan Restoratif Dewan Adat Suku Sentani mengharapkan aparat penegak hukum di Polres Jayapura mengedepankan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

“Kami mendorong agar laporan ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan formal, melainkan diselesaikan secara arif melalui musyawarah kekeluargaan, mengingat kritik pejabat publik pada hakikatnya dilindungi oleh SKB Pedoman UU ITE dan putusan Mahkamah Konstitusi”, pungkasnya.

(Engel Wally)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *