Berita Papua, Sentani — Koordinator Pemalangan Hak Ulayat SD Inpres Doyo Baru, Naftali Nukuboy, mempertanyakan sikap Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, FW, terkait penanganan ganti rugi tanah SD Inpres Doyo Baru.
Naftali menjelaskan, pertemuan terakhir pihaknya dengan Bupati Jayapura, Yunus Wonda, berlangsung pada 5 Oktober lalu, hari Senin.
“Dalam pertemuan itu, Bapak Bupati perintahkan kepada Kepala DP2KP, dalam hal ini FW, untuk segera urus secara administrasi dalam jangka waktu 2 hari sebelum Bapak Bupati berangkat di hari Rabu,” ujar Naftali.
Menindaklanjuti perintah tersebut, pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIT, tim DP2KP bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung melakukan pengukuran lokasi SD Inpres Doyo Baru.
Namun rencana pertemuan kembali pada hari Rabu tidak terlaksana karena bersamaan dengan pembukaan Konferensi III MAMTA TABI. Keesokan harinya, Bupati berangkat ke luar daerah, Jakarta, dan baru kembali pada Kamis minggu berikutnya.
Karena kesibukan Bupati, pertemuan belum dapat terlaksana. Saat tim mengecek jadwal pada Selasa (20/10/2025), Bupati menitip pesan melalui Sekretaris Pribadi (Sekpri) Eka, bahwa Bupati masih menunggu hasil kerja dari BPN melalui laporan resmi DP2KP.
“Kami langsung berkoordinasi dengan FW. Yang kami sesalkan, pimpinan DP2KP langsung menyanggah bahwa anggaran terkait pemalangan SD Inpres Doyo Baru sudah dianggarkan sebesar Rp 1 miliar dan proses sedang berjalan. FW minta lokasi pemalangan segera dibuka,” ungkap Naftali.
Pihak adat menilai sikap tersebut tidak profesional, karena Bupati masih menunggu laporan hasil pengukuran, namun DP2KP sudah mengambil kesimpulan anggaran.
“Kami sebagai pihak pemalangan atau pihak adat merasa FW tidak bekerja secara profesional. Perintah Bapak Bupati Yunus Wonda, beliau menunggu hasil kerja dari DP2KP. Tapi kami hubungi via telepon, FW selalu tolak dan tidak menanggapi telepon kami, hanya membalas lewat chat WA,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kejelasan anggaran Rp 1 miliar yang disebut sudah dianggarkan untuk tahun depan. Padahal anggaran induk tahun depan baru akan dibahas pada bulan November.
“Secara rapat internal mereka sudah anggarkan bahwa tahun depan akan dibayarkan Rp 1 miliar. Di sini kami merasa ada kejanggalan. Kami belum bertemu dengan Bapak Bupati terkait hasil pengukuran. Kami harus tahu nilainya berapa, besarnya berapa, di mata anggaran mana. Tapi FW langsung mengambil kesimpulan sudah dianggarkan. Sebenarnya Rp 1 miliar ini dianggarkan untuk pembayaran tanah atau pembayaran apa? Itu yang kami perlu ketahui,” pungkas Naftali.
Persoalan yang sama juga disampaikan Juru Bicara Hak Ulayat keluarga pemilik tanah SD Inpres Doyo Baru, Kristian Mehue.
Menurut Kristian, dalam pertemuan di ruang kerja Bupati di Gunung Merah pada 5 Oktober lalu, hadir tim pemalangan, anggota DPRK Kabupaten Jayapura, Kepala DP2KP, Kepala Aset/Keuangan, dan Kepala Dinas Pendidikan.
“Kami menyampaikan aspirasi, Bapak Bupati langsung bertanya tentang status tanah SD Inpres Doyo Baru, apakah masuk dalam aset pemerintah daerah atau tidak. Ternyata setelah dicek dalam daftar aset pemerintah daerah, SD Inpres Doyo Baru tidak masuk dalam aset pemerintah daerah,” ujar Kristian.
Mendengar hal itu, Bupati menegaskan bahwa pemerintah telah memakai tanah milik masyarakat.
“Bupati bilang, kita telah pakai tempat tapi kita bukan pemilik tempat ini, mereka pemilik yang punya tempat. Jadi terserah mereka mau palang atau buat apa, itu hak mereka karena mereka adalah pemilik hak ulayat. Kita sebagai pemerintah harus segera menyelesaikannya karena kasihan anak-anak jadi korban,” kata Kristian menirukan pernyataan Bupati.
Di depan tim dan para kepala dinas, Bupati memerintahkan Kepala DP2KP untuk menyelesaikan persoalan dalam waktu 2 hari dan segera turun ukur.
“Bupati bilang, Bapak FW dalam 2 hari ini cepat selesaikan. Segera turun ukur dan bawa hasil ukurnya, sampaikan ke saya dan hari Rabu saya akan ketemu dengan tim, lalu kita bicarakan tentang harga,” jelasnya.
Menindaklanjuti itu, tim DP2KP yang diwakili Kabag yakni Bapa Toto bersama BPN turun ke lokasi, meski sempat tertunda karena BPN ada rapat di Kanwil. Pihak BPN menjanjikan hasil pengukuran selesai dalam 2 hari.
Namun hingga 20 Oktober, hasil tersebut belum sampai ke meja Bupati. Saat tim mendatangi Kantor Bupati, Sekpri Eka menyampaikan pesan Bupati masih menunggu hasil kerja dari DP2KP.
“Saat dikonfirmasi, Toto mengaku sedang di kantor BPN menunggu hasil. Sementara komunikasi dengan Kepala DP2KP tidak berjalan baik. Padahal hari ini SD Inpres Doyo Baru sudah tidak ada proses mengajar, baik di rumah guru-guru diliburkan semua. Rumah guru itu rumah pribadi, sangat mengganggu kehidupan keluarga guru. Orang tua murid minta kami demo, tapi kami masih menghormati Bupati Yunus Wonda sebagai pimpinan daerah,” ujarnya.
Kejanggalan muncul ketika FW melalui pesan WA kepada koordinator pemalangan menyampaikan bahwa hasil pengukuran sudah diambil dari BPN dan sudah dianggarkan sebesar Rp 1 miliar yang akan dibayarkan tahun depan sesuai petunjuk Bupati, serta meminta agar palang segera dibuka.
“Petunjuk Bupati lain, komunikasi Kepala DP2KP juga lain. Kami sedang bicara hak kami. Tanah SD Inpres Doyo Baru itu bukan aset pemerintah daerah. Kami sangat kecewa. Ini pimpinan daerah siapa? Kepala DP2KP FW atau Bupati Yunus Wonda?” tegas Kristian.
Pihak keluarga pemilik hak ulayat menegaskan tidak akan menunggu sampai tahun depan.
“Kami keluarga sepakat, kalau DP2KP sampaikan tahun depan baru ada anggaran, maka lebih baik tanah itu kami ambil lalu kami jual kepada pihak lain. Karena tanah itu bukan aset pemerintah daerah dan pemerintah sudah pakai lokasi itu bertahun-tahun,” katanya.
Ia berharap ada pertemuan langsung dengan Bupati sesuai janji awal untuk membicarakan harga berdasarkan hasil ukur BPN dan dibuat perjanjian hitam di atas putih, baru kemudian dilakukan pembukaan palang bersama-sama.
“Kami butuh hubungan baik, bukan hubungan baik yang hanya lewat via Whatsapp. Kita ini yang punya tanah. Pemerintah belum ada di Republik ini, kami adat sudah ada. Jangan mempermainkan kami. Bapak FW itu anak asli Sentani, seharusnya tahu apa itu hak yang melekat pada orang adat,” pungkas Kristian.
Ia menegaskan, jika pemerintah tidak menyelesaikan tahun ini, keluarga akan mengambil kembali tanah tersebut dan menjual ke pihak lain,” Imbuhnya.
(Yan Mofu)











