Berita Papua, Keerom — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom untuk melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, Senin (7/9/2026).
Kunjungan itu diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Keerom, Daniel A. Koromath, S.E., M.Si., didampingi seluruh kepala seksi.
Aspek yang Dinilai
Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman menilai sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pemenuhan standar pelayanan dan potensi praktik maladministrasi. Menurut Kantor Pertanahan Keerom, kegiatan ini bertujuan memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, standar pelayanan, dan prinsip pemerintahan yang baik.
Bahan Evaluasi
Kantor Pertanahan Keerom menyebut penilaian ini sebagai momentum evaluasi agar setiap proses pelayanan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Masukan dan hasil penilaian Ombudsman diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan bagi jajaran Kantah Keerom.
Kantor Pertanahan Keerom juga menyatakan komitmen memperkuat kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi. Kerja sama dengan Ombudsman RI diharapkan mendorong pelayanan pertanahan yang lebih bersih, responsif, dan terpercaya bagi masyarakat Keerom.
(Redaksi)











