Politik

Bawaslu Papua Keluarkan Larangan Kampanye di Masa Tenang PSU Pilkada

0
×

Bawaslu Papua Keluarkan Larangan Kampanye di Masa Tenang PSU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Tampak Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin didampingi anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi SDM-O Diklat, Herwin Malonda dan jajaran saat menggelar konferensi pers.

Berita Papua, Jayapura — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menekankan pentingnya menjaga kondusifitas menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 6 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin didampingi oleh anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi SDM-O Diklat, Herwin Malonda di Media Center Bawaslu Kota Jayapura, Senin (4/8/2025).

Hardin menyampaikan sejumlah instruksi kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Tim dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tidak melakukan kampanye selama masa tenang dan pungut hitung,” tegasnya.

Selain melarang aktivitas kampanye, Bawaslu Papua juga mengharuskan setiap pasangan calon untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye milik masing-masing.

Hardin juga menegaskan larangan praktik politik uang dan memerintahkan penonaktifan media sosial resmi tim kampanye pasangan calon selama masa tenang.

Bawaslu Papua secara khusus juga meminta seluruh pasangan calon bersama partai politik pengusung dan pendukung, serta tim kampanye untuk memberikan himbauan kepada pendukung dan simpatisan agar tidak melakukan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Masing-masing paslon juga harus menyerukan kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, yang memungkinkan pelaksanaan PSU di Provinsi Papua berjalan dalam suasana kekeluargaan,” imbuhnya Hardin.

Untuk memperkuat komitmen penyelenggara dan pasangan calon, Bawaslu Provinsi Papua telah melakukan kegiatan Safari Bawaslu dengan mendatangi langsung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Menurut Hardin, Safari Bawaslu dimaksudkan untuk memperkuat komitmen penyelenggara dan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dalam menjaga integritas proses pemilihan serta kondusifitas pelaksanaan PSU.

“Sehingga yang paling penting adalah agar tidak lagi terjadi pemungutan suara ulang kembali di Provinsi Papua,” pungkas Hardin.

(Renaldo Tulak)