Berita Papua, Jayapura — Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 kembali memanas. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunungan mengancam akan menempuh jalur pidana jika DPRK Nduga memaksakan diri menetapkan calon wakil bupati yang dinilai cacat prosedur dan administrasi.
Ancaman ini disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Pegunungan, Wali Wonda, menyusul terbitnya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/4564/SJ tertanggal 10 Juni 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Papua Pegunungan. Dalam surat tersebut, Mendagri meminta Gubernur untuk melakukan pendampingan, pemantauan, dan fasilitasi terhadap tahapan pengisian jabatan yang menjadi kewenangan DPRK Nduga.
“Kami lihat ada fasilitasi dari oknum-oknum yang punya kepentingan untuk memaksakan mempercepat pelaksanaan sidang ini,” tegas Wali Wonda di Jayapura, Selasa (7/7/2026).
Merujuk pada surat Mendagri itu, Wali Wonda menegaskan bahwa seharusnya DPRK Nduga mengulangi prosedur verifikasi administrasi yang sebelumnya telah berlangsung. Namun, ia menuding Ketua DPRK dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Nduga justru memaksakan kehendak untuk menetapkan calon yang menurutnya sudah jelas bermasalah secara administrasi dan prosedur.
Ia secara khusus mengkritik sidang awal yang digelar pada 13 Februari lalu, yang dinilainya tidak sesuai aturan. Wali Wonda juga menyoroti penggunaan anggaran negara untuk menetapkan produk hukum yang menurutnya tidak sah.
“Pak Ketua DPR menetapkan hasil yang produknya cacat, administrasinya sudah cacat, prosedurnya juga sudah salah, dipaksakan menetapkan. Berarti Pak Ketua DPR menggunakan anggaran negara untuk menetapkan produk yang jelas-jelas tidak legal, legal standingnya tidak jelas, tidak sah di mata hukum,” ujarnya.
Partai Demokrat meminta Bupati Nduga, Yoas Beon, untuk bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon. Wali Wonda mengingatkan Bupati selaku pembina politik di daerah agar menjaga netralitas demi menghindari gesekan di tengah masyarakat.
“Jika dipaksakan DPR harus menetapkan calon, itu sudah jelas menimbulkan produk hukum yang tidak sesuai dengan prosedur. Berarti kami akan tempuh di jalur pidana,” ancamnya, seraya berharap aparat penegak hukum segera memeriksa oknum Sekwan dan Ketua DPRK Nduga.
Sementara itu, dalam suratnya, Kemendagri menginstruksikan Gubernur Papua Pegunungan agar memfasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Menariknya, dalam Surat Klarifikasi yang dikeluarkan Ketua DPRK Nduga, terungkap pengakuan bahwa maladministrasi telah terjadi sejak tahap awal verifikasi persyaratan calon sebuah kondisi yang disebut tidak terhindarkan oleh seluruh anggota DPRK Nduga, termasuk Fraksi Partai Demokrat sendiri. Ironisnya, Ketua DPRK Nduga sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengisian Sisa Masa Jabatan Wakil Bupati adalah kader Partai Demokrat.
Secara hukum, dua surat yang menjadi rujukan dalam proses ini Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4564/SJ dan Surat Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.1.2/1750/GUB tanggal 25 Juni 2026 — sama-sama bersifat administratif dan tidak menentukan siapa calon yang harus terpilih.
Surat Kemendagri menjadi dasar fasilitasi pemerintah pusat agar tahapan segera dilaksanakan sesuai Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, namun tidak mengikat pilihan politik DPRK. Sementara Surat Gubernur meminta DPRK melanjutkan tahapan mengacu pada undang-undang yang sama, dengan hasil akhir dilaporkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri. Dari sisi hukum, kedua surat tersebut merupakan surat administratif bukan keputusan penetapan calon, dan bukan instrumen untuk mengarahkan hasil pemungutan suara.
Merujuk Pasal 176 UU 10/2016, kewenangan menerima calon, melakukan verifikasi, menetapkan tata tertib pemilihan, melaksanakan pemungutan suara, hingga menetapkan calon terpilih tetap berada di tangan DPRK melalui mekanisme rapat paripurna. Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf s dan t dalam undang-undang yang sama hanya mengatur persyaratan administratif calon kepala/wakil kepala daerah bukan mekanisme pemilihannya, yang secara khusus diatur dalam Pasal 176.
Dengan demikian, terdapat pemisahan kewenangan yang jelas dalam proses ini: Kemendagri memberikan fasilitasi, Gubernur melakukan pembinaan dan meneruskan hasil, sementara keputusan politik akhir tetap berada di tangan DPRK Nduga. Tidak ada norma hukum yang mewajibkan DPRK memilih calon tertentu, termasuk bila ada dukungan politik dari fraksi mana pun terhadap salah satu bakal calon.
Dari sisi peluang, komunikasi lintas fraksi di DPRK Nduga masih terbuka untuk dibangun berdasarkan kesamaan visi pembangunan, kapasitas calon, dan kepentingan masyarakat Nduga sepanjang dilakukan secara terbuka dan tidak disertai praktik yang melanggar hukum seperti intimidasi maupun suap.
Namun ancaman tetap membayangi: potensi sengketa prosedur dapat kembali muncul apabila tata tertib, mekanisme pemungutan suara, atau persyaratan calon tidak dipenuhi secara benar. Sejauh ini, keberhasilan proses pengisian Wakil Bupati Nduga tidak akan diukur semata dari terpilihnya seorang calon, melainkan juga dari terjaganya prinsip demokrasi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRK serta pemerintah daerah setempat.
Hingga berita ini disusun, ketegangan antara desakan mempercepat tahapan dan tuntutan mengulang seluruh proses demi menghindari cacat hukum masih terus berlangsung.
(Renaldo Tulak)











