Berita Papua, Jayapura — Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Mamberamo Tengah (FMPPKMT) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2025 yang nilainya disebut mencapai Rp12 miliar.
Desakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap yang dibacakan Koordinator FMPPKMT, Pelion Bilin, didampingi 3 anggotanya, yakni Duk Gundigi, Erimon Pagawak, dan Kelinus Yikwa di Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026).
Dalam pernyataannya, FMPPKMT meminta Polda Papua melakukan langkah hukum yang “profesional, transparan, dan akuntabel”. Forum menilai penggunaan anggaran tersebut perlu diperiksa menyeluruh, mulai dari kesesuaian peruntukan, mekanisme pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
FMPPKMT menyebut dugaan penggunaan Dana BTT itu berkaitan dengan Bupati Mamberamo Tengah berinisial YK dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial EJH.
Menurut forum, mereka memperoleh informasi bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pelantikan bupati di Jakarta, serta untuk pengeluaran pribadi. Forum menegaskan informasi itu perlu diverifikasi aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dokumen anggaran, bukti transaksi, tujuan pembayaran, penerima dana, dan dokumen pertanggungjawaban.
Salah satu dokumen yang disorot FMPPKMT adalah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor 95.05/04.0/000007/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/3/2025. Nilai pencairannya Rp5 miliar untuk tahun anggaran 2025.
FMPPKMT meminta dokumen itu diperiksa untuk memastikan sumber anggaran, dasar hukum pencairan, tujuan pembayaran, pihak penerima, serta kesesuaiannya dengan ketentuan penggunaan Dana BTT. Forum menegaskan pemeriksaan harus berdasarkan bukti dan fakta hukum, termasuk untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan.
Dalam pernyataannya, FMPPKMT mengingatkan bahwa Dana BTT merupakan bagian dari APBD yang disediakan untuk pengeluaran yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Penggunaannya, menurut forum, bukan kewenangan tanpa batas dan harus memenuhi persyaratan, prosedur, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Pengeluaran BTT secara umum dapat mencakup keadaan darurat seperti bencana alam, nonalam, dan sosial; kebutuhan mendesak seperti penyelamatan jiwa dan evakuasi korban; bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya; pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun sebelumnya; serta pengeluaran lain yang memenuhi kriteria dan memiliki dasar hukum yang sah.
Forum merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar pengaturannya.
FMPPKMT menyampaikan 6 tuntutan:
1. Mendesak Polda Papua segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana BTT Mamberamo Tengah TA 2025 sebesar Rp12 miliar, termasuk menelusuri pencairan dana terkait SP2D tersebut.
2. Memeriksa seluruh pihak yang berwenang atau terkait dengan perencanaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana BTT, termasuk pihak yang disebut dalam dugaan.
3. Meminta Bupati berinisial YK, Kepala BPKAD berinisial EJH, dan pihak lain mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.
4. Mendesak transparansi penanganan perkara, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kerahasiaan penyidikan, dan hak pihak yang diperiksa.
5. Memeriksa menyeluruh dokumen APBD, dasar penggunaan Dana BTT, SP2D, bukti transaksi, penerima pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban.
6. Mengawal penggunaan keuangan daerah agar dikelola transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat.
FMPPKMT juga menegaskan desakan tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Forum juga menyatakan pihak yang diduga terkait harus diberi kesempatan memberikan keterangan dan membela diri sesuai ketentuan hukum.
FMPPKMT menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah di Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan
“Namun, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Koordinator FMPPKMT, Pelion Bilin.
Diketahui, dugaan kasus tersebut sudah masuk dalam penyelidikan pihak Kepolisian Daerah Papua.
(Redaksi)











