Hukum

Herikson Donald Korwa Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Jayapura Perkara Tuduhan Surat Pelepasan Adat Palsu Bukit Jokowi

0
×

Herikson Donald Korwa Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Jayapura Perkara Tuduhan Surat Pelepasan Adat Palsu Bukit Jokowi

Sebarkan artikel ini
Tampak Hakim Ketua Rahmat Selang, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Hatijah Averien Paduwi, SH, MH dan Abdul Rahman Talib, SH membacakan vonis bebas kepada terdakwa, Herikson Donald Korwa.

Berita Papua, Jayapura — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Herikson Donald Korwa dalam perkara dugaan penggunaan surat pelepasan hak atas tanah adat palsu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi Hakim Anggota Hatijah Averien Paduwi dan Abdul Rahman Talib.

Terdakwa Herikson Donald Korwa didampingi 3 kuasa hukumnya, yakni Yulius Lalaar, Yulia Rosina Tabita Aibuy, dan Naftali Aibuy

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Herikson Donald Korwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu, melepaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Rahmat Selang saat membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) seketika setelah putusan dibacakan. Selain itu, hakim memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Majelis hakim turut menetapkan status barang bukti berupa satu lembar fotokopi surat pelepasan hak atas tanah adat yang telah dilegalisir, serta dua lembar Surat Keputusan Dewan Adat Nomor 02-Date-III-2015 tanggal 7 Maret 2015 tentang bukti kepemilikan status tanah adat. Tanah seluas kurang lebih 3.500 meter persegi yang terletak di pinggir jalan menuju Pemancar, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, itu disebut terkait dengan almarhum Alex F. Afaar yang kini diwariskan kepada anaknya, Rudi S. Afaar.

“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara pada negara,” lanjut Hakim Ketua.

Rahmat Selang juga menegaskan bahwa putusan bebas ini bersifat final dan tidak dapat ditempuh upaya hukum oleh pihak penggugat.

“Putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum,” pungkasnya.

Kuasa Hukum terdakwa, Yulius Lalaar, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan bahwa JPU tidak mampu membuktikan keaslian surat tersebut.

Menurutnya, dalam perkara lain pada tahun 2022, surat-surat yang sama sempat dituduhkan sebagai palsu, namun hal itu tidak pernah terbukti secara hukum.

“Setiap proses persidangan yang sudah kami sampaikan bahwa Jaksa tidak mampu untuk membuktikan bahwa surat itu palsu,” ujar Yulius Lalaar kepada awak media usai persidangan.

Yulius menambahkan, putusan majelis hakim hari ini secara resmi membebaskan kliennya dari semua tuduhan.

“Hari ini pembacaan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang dipimpin oleh Pak Rahmat Selang dan hakim anggota lainnya telah menyatakan bahwa terdakwa Herikson Korwa ini tidak terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan tunggalnya, yaitu melanggar Pasal 391 ayat (2) KUHP, yaitu menggunakan bukti yang seolah-olah palsu,” jelasnya.

Dengan putusan ini, Yulius meminta agar Herikson Donald Korwa segera dikeluarkan dari tahanan Lapas Abepura.

“Jadi Jaksa harus mengeluarkan terdakwa Pak Herikson Korwa segera dari tahanan, yaitu tahanan Lapas Abepura,” tegas Yulius.

Perkara ini bermula dari dakwaan JPU yang menuduh Herikson Donald Korwa menggunakan alat bukti surat palsu. Dalam dakwaan tunggalnya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 391 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat pelepasan tanah adat tertanggal 31 tahun 1983.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *