Berita Papua, Jayapura — Di tengah persoalan hukum dan perselisihan hubungan kerja yang melibatkan PT Bahasa Teknologi Solution (BTS) dengan YM, Penasihat Umum sekaligus Kuasa Hukum PT BTS, Abednego Ansanay, justru mendorong ke-2 belah pihak untuk mengedepankan perdamaian.
Hal ini disampaikan Abednego didampingi Manajer Nasional BTS Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Nonce David Nayoan dalam konferensi pers di salah satu kafe di Abepura, Kota Jayapura, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, persoalan yang terjadi seharusnya tidak menghilangkan semangat kebersamaan, terlebih aktivitas yang dijalankan para pihak berkaitan dengan pelayanan keagamaan.
“Ini bicara tentang konteks pelayanan Alkitab. Bagaimana pihak yang satu dan pihak yang lain, kita semua mengenal bahwa apa yang kita kerjakan ini dalam konteks pelayanan keagamaan tidak seharusnya kita seperti ini,” ujarnya.
Abednego mengajak semua pihak yang berselisih untuk duduk bersama membicarakan persoalan secara terbuka dalam suasana yang lebih tenang, alih-alih dengan suasana tegang.
“Saya mendorong semua pihak untuk duduk bersama dan kita berdamai dengan situasi dan kondisi saat ini. Akan lebih baik kita berdamai,” katanya.
Ia menggambarkan penyelesaian yang diharapkannya dengan suasana kekeluargaan.
“Kita akan membicarakan tentang hal-hal yang sudah terjadi, yang sudah kita lewati bersama-sama ini dengan minum kopi, minum teh, kue sedikit, kita cerita, ketawa. Kita adalah saudara, kita adalah teman, kita adalah rekan-rekan perjuangan. Jangan kita biarkan hal-hal ini terjadi dengan proses-proses yang ada,” lanjutnya.
Ia menilai semangat rekonsiliasi penting agar persoalan tidak semakin melebar dan mengganggu pelayanan serta kepentingan masyarakat yang selama ini menerima manfaat dari kegiatan tersebut.
Meski mendorong perdamaian, Abednego menegaskan PT BTS tetap menempuh jalur hukum untuk sejumlah persoalan yang menurut perusahaan perlu diselesaikan. Ia menyebut YM telah dilaporkan ke Polda Papua terkait sejumlah aset perusahaan yang disebut belum dikembalikan.
Selain itu, PT BTS juga menyoroti sejumlah rencana kegiatan usaha di Papua Barat yang disebut belum terealisasi, termasuk usaha tambak atau keramba ikan serta pengadaan speed boat.
“Kita bicara dalam konteks hukum. Saya diberikan kuasa untuk itu. Kita akan kawal proses hukum ini supaya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait pengembalian aset, Abednego menjelaskan perusahaan sebelumnya telah meminta pengembalian dan sempat berkomunikasi untuk mengatur proses pengambilan aset, namun menemui kendala. Karena belum ada penyelesaian, PT BTS kemudian melayangkan somasi hingga 3 kali.
“Karena sampai somasi ketiga belum ada iktikad baik untuk mengembalikan aset, kami akan melanjutkan dengan pelaporan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Abednego juga menyampaikan perkembangan laporan polisi terkait peristiwa pemalangan kantor PT BTS. Ia menyebut laporan telah dibuat di Polres Jayapura dengan nomor STPM 769, terkait dugaan pemalangan, perampasan, dan penganiayaan yang disebut terjadi pada 9 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.
Ia mengapresiasi respons cepat penyidik Polres Jayapura dalam menangani persoalan tersebut, yang menurutnya membuat aktivitas kantor bisa kembali berjalan setelah laporan dibuat.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat, tegas, dan terukur dari teman-teman penyidik Polres Jayapura untuk melakukan upaya-upaya yang sekiranya bisa mendamaikan situasi,” ujarnya.
Meski proses hukum berjalan, Abednego berharap persoalan tidak berhenti pada proses hukum semata.
“Kami sebenarnya menunggu itikad baik dari YM untuk duduk bersama-sama. Saat ini kami akan lebih fokus bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan supaya perdamaian dari para pihak bisa terwujud,” katanya.
Terkait perselisihan hubungan kerja dengan YM, Abednego menyatakan PT BTS telah mengikuti proses di instansi ketenagakerjaan, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyerahkan bukti-bukti yang diminta. Dinas Tenaga Kerja disebutnya telah mengeluarkan anjuran, namun PT BTS menyatakan menolak sebagian poin dalam anjuran tersebut karena dinilai tidak sesuai fakta dan proses yang telah dijalani perusahaan.
Ia menyebut proses selanjutnya dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak ditemukan kesepakatan, namun kembali menekankan bahwa perusahaan masih membuka ruang perdamaian.
Abednego juga menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak boleh membuat tujuan utama pelayanan menjadi terlupakan, mengingat kegiatan yang dilakukan PT BTS berkaitan dengan pelayanan kerohanian, khususnya pelayanan gereja dan masyarakat.
“Yang kita lakukan saat ini adalah pelayanan kerohanian, pelayanan gereja. Bagaimana pelayanan ini bisa berjalan sehingga orang yang menerima manfaat bisa mendapatkan berkat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan rekonsiliasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih panjang, dengan penyelesaian terbaik bukan hanya berupa putusan hukum, melainkan pulihnya hubungan antarpihak dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang pertama kami dorong adalah perdamaian dan rekonsiliasi seluruh pihak,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)











