Berita Papua, Jayapura — Mediasi antara pensiunan pegawai PT PLN Papua dan pihak Koperasi Swakarya PLN di Polda Papua pada Senin (21/9/2026) berakhir buntu. Kuasa hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners yang mengawal kasus tersebut menyatakan pihak koperasi tidak membawa data yang diminta kliennya, Spen Rumainum, sehingga proses mediasi dinilai hanya berbasis asumsi.
“Mediasi tersebut berakhir buntu karena pihak koperasi PLN tidak membawa data yang seperti diinginkan oleh Bapak Spen Rumainum sebagai klien kami,” ungkap La Ode Muktati selaku perwakilan kuasa hukum pensiunan pegawai PT PLN Papua Jayapura, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, penyidik Polda sebelumnya telah memberitahukan kepada Ilham selaku kepala koperasi agar membawa data yang diperlukan dalam mediasi. Namun, dalam pertemuan yang digelar pada 21 September 2026 di ruang Polda, data tersebut tidak dibawa.
“1 minggu sebelum sudah memberitahukan kepada Pak Ilham sebagai kepala koperasi. Tetapi ternyata pada saat kemarin, tanggal 21 September 2026, kami mediasi di ruangan Polda, tidak ada data yang dibawa,” ujarnya.
Karena itu, pihak kuasa hukum menilai mediasi tidak perlu dilanjutkan. Menurutnya, proses hukum harus berpijak pada data, bukan asumsi.
“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa tidak usah dilanjutkan lagi mediasi karena ini berdasarkan hanya asumsi. Kita berbicara tidak pakai data,” tegas La Ode.
Ia menyebut pihak koperasi sempat meminta mediasi kedua. Namun, kuasa hukum klien menolak jika tidak disertai data lengkap.
“Mereka kemarin meminta untuk mediasi yang kedua kali, tetapi dari pihak kami, kami sudah menolak. Kalaupun terjadi lagi mediasi yang kedua kali berarti harus membawa data yang lengkap. Tetapi kalau tidak, berarti kami menolak mediasi tersebut,” katanya.
La Ode Muktati juga mengingatkan konsekuensi hukum jika koperasi terbukti tidak menjalankan kegiatan sesuai prosedur atau peraturan perkoperasian. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 34 ayat (1) dan (2).
“Kalau terbukti sesuai dengan tuduhan atau sesuai dengan pengaduan kami, yaitu perbuatan melawan hukum, perbuatan penggelapan atau penipuan, di situ sanksinya sangat jelas, ancamannya sangat tinggi, minimal 4 tahun bahkan sampai mungkin bisa lebih,” ujarnya.
Ia berharap penyidik dan kepolisian, khususnya di Papua, menangani perkara ini secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami juga dari kuasa hukum berharap pihak penyelidik dan kepolisian, terlebih khusus di Papua, menangani kasus ini seadil-adilnya sesuai prosedur hukum yang berlaku di negeri kita yang kita cintai ini,” pungkas La Ode.
Sementara itu, mewakili pensiunan pegawai PT PLN Papua, Theo Tuanakota mempertanyakan kewenangan pihak yang mengelola koperasi. Menurutnya, tugas dan kewenangan yang dijalankan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Kewenangan tentang tugas mereka tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan dan itu menjadi masalah,” ujar Theo.
Ia mengaku sempat menanyakan identitas dan dasar hukum pengurus koperasi. Namun, menurutnya, hal itu tidak diberikan.
“Mereka ada identitas atau tidak? Sebab itu kewenangan mereka mengelola sebuah koperasi. Koperasi kan dasar hukum. Ini pengacara sudah bertanya seperti itu, dasar hukum. Tetapi mereka tidak memberikan surat identitas mereka,” katanya.
Theo menduga pengurus bekerja tanpa tanggung jawab yang jelas.
“Ada dugaan bahwa mereka bekerja tanpa diberi tanggung jawab. Ada dugaan, itu saja yang dari saya,” ujarnya.
Menanggapi gagalnya mediasi, Theo menegaskan pihaknya tidak menerima hasil tersebut.
“Gagal betul, tidak terima. Kami tidak terima,” tegasnya.
Jika kepala atau pengurus koperasi tidak memberikan hak anggota yang sudah pensiun seperti simpanan pokok, simpanan wajib, atau Sisa Hasil Usaha (SHU) konsekuensi hukumnya dapat mencakup tanggung jawab perdata pribadi, sanksi administrasi, hingga delik pidana, kecuali diatur berbeda dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi mengenai status keanggotaan pasca-pensiun.
Berdasarkan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus bertanggung jawab penuh secara bersama-sama atau sendiri-sendiri atas kerugian yang diderita koperasi akibat kelalaian atau kesengajaan mereka. Mantan anggota yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata, baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, ke Pengadilan Negeri.
Jika pengurus menahan dana anggota dengan sengaja untuk keuntungan pribadi atau kelompok, tindakan itu dapat dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan penggelapan sesuai Pasal 372/Pasal 374 KUHP, atau penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Selain itu, koperasi yang melanggar hak anggota dan menyalahi prinsip perkoperasian dapat dijatuhi sanksi administratif bertahap dari Kementerian/Dinas Koperasi.
(Renaldo Tulak)











