Hukum

Pensiunan PLN Desak Polda Papua Segera Gelar Mediasi Dugaan Penyimpangan Koperasi Swakarya

0
×

Pensiunan PLN Desak Polda Papua Segera Gelar Mediasi Dugaan Penyimpangan Koperasi Swakarya

Sebarkan artikel ini
Tampak Pensiunan pegawai PT PLN Papua, Spen Rumainum dan Theo Tuanakota didampingi Tim Hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners; Fernanda Revalin Tulak, SH, Leonhard Justines Russell Maturbongs, SH, dan Yulius Wandri Tanan, SH, saat menggelar konferensi pers.

Berita Papua, Jayapura — Sejumlah pensiunan PT PLN Papua yang tergabung dalam Koperasi Swakarya mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk segera menggelar mediasi atas laporan dugaan penyimpangan yang mereka ajukan terhadap pengurus koperasi.

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, Kamis (17/9/2026).

Pensiunan pegawai PT PLN Papua, Spen Rumainum sekaligus anggota Koperasi Swakarya, mewakili 20 anggota koperasi yang telah melayangkan laporan ke Polda Papua.

Ia meminta agar proses mediasi yang telah disiapkan kepolisian segera dijalankan.

“Kami meminta kepada pihak Polda Papua untuk segera menggelar mediasi, khusus untuk laporan koperasi yang dilaporkan oleh kami bersama 20 anggota koperasi,” ujar Spen.

Ia menyebut Polda Papua sudah menyatakan kesiapannya memfasilitasi mediasi tersebut, namun jadwal resminya belum juga diterima.

“Itu salah satu mediasi yang harus disiapkan oleh Polda, dan mereka sudah siap. Kami tunggu kapan undangan mediasinya,” katanya.

Spen menegaskan bahwa mediasi harus dihadiri langsung oleh jajaran pengurus koperasi, termasuk ketua dan bendahara, agar proses klarifikasi berjalan efektif.

“Supaya mediasi dilakukan, dihadirkan oleh pimpinan koperasi, ketua, dan bendahara,” ujarnya.

Ia berharap proses mediasi dapat berlangsung terbuka dan menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.

“Harapan kami mediasi dapat terbuka dan berjalan lancar, atau saling menerima,” kata Spen.

Menurut Spen, apabila pihak pengurus koperasi tidak mampu menghadirkan alat bukti seperti rekening koran dan dokumen pendukung lain saat mediasi, ia meminta Polda Papua melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut.

“Apabila mengalami jalan buntu, pihak koperasi tidak bisa menghadirkan alat bukti, pembuktian rekening koran, dan lain-lain, maka kami minta pihak Polda untuk melanjutkan,” ujarnya.

Sebaliknya, ia menyebut pihaknya bisa menerima hasil mediasi apabila pengurus koperasi mampu membuktikan seluruh tuntutan yang diajukan.

Jika mediasi gagal, Spen menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Ia juga mendesak Polda Papua melanjutkan proses pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh kepengurusan koperasi, dengan alasan ditemukan ketidakjelasan dalam pembuktian keuangan.

“Kami tetap akan menempuh gugatan perdata, yaitu perbuatan melawan hukum. Dan kami juga minta pihak Polda melanjutkan proses tindak pidana korupsi bagi pengurus koperasi. Ditemukan dalam pelaporannya, pembuktian keuangannya itu tidak jelas,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Spen menyatakan pihaknya akan meminta audit eksternal terhadap keuangan koperasi untuk memastikan transparansi pengelolaan dana anggota.

“Kami akan minta juga audit eksternal untuk memeriksa keuangan koperasi,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *