Hukum

Sidang Bukit Jokowi, Kuasa Hukum Herixon Korwa: Kepala Lurah Entrop Bantah Tuduhan Surat Palsu, Sebut Cap dan Tanda Tangan Terdaftar Resmi

0
×

Sidang Bukit Jokowi, Kuasa Hukum Herixon Korwa: Kepala Lurah Entrop Bantah Tuduhan Surat Palsu, Sebut Cap dan Tanda Tangan Terdaftar Resmi

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala Kelurahan Entrop, Ray Wardiman rahangmetan, S.STP yang dihadirkan oleh terdakwa di sidang Sengketa Bukit Jokowi.

Berita Papua, Jayapura — Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan surat pelepasan palsu dengan terdakwa Herixon Donald Korwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (8/9/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi dua Hakim Anggota, Hatijah Averien Paduwi dan Abdul Rahman Talib, kali ini menghadirkan Kepala Kelurahan Entrop, Ray Wardiman Rahangmetan, sebagai saksi meringankan bagi pihak terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Yulius Lalaar, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait surat keterangan yang ia keluarkan pada 2025 mengenai nomor surat yang tertera pada surat pelepasan tahun 1983, dokumen yang dijadikan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

“Beliau juga menerangkan bahwa cap dan tanda tangan saudara kelurahan sebelumnya, yang pada saat itu tanda tangan di pelepasan tahun 83, itu memang adalah tanda tangan dengan cap yang sama yang terdaftar dan terarsip di Kelurahan Entrop,” ujar Lalaar.

Menurutnya, keterangan tersebut memperjelas bahwa tuduhan JPU terhadap kliennya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kali ini maupun sidang-sidang sebelumnya.

Ia menyebut surat pelepasan yang dipersoalkan jaksa memang tercatat di Kelurahan Entrop, sebagaimana diakui baik oleh mantan Sekretaris Kelurahan Entrop, Charles Afaar, maupun oleh Kepala Kelurahan Entrop yang bersaksi hari ini.

Lalaar menegaskan bahwa persoalan utama perkara ini bukan soal ada-tidaknya surat tersebut, melainkan ketidakmampuan JPU membuktikan keaslian dokumen yang dijadikan alat bukti.

“Yang tidak ada itu adalah jaksa tidak mampu membuktikan mana keaslian surat itu, sehingga bisa membedakan mana yang palsu dan mana yang benar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sepanjang persidangan, alat bukti yang diajukan JPU maupun keterangan saksi-saksi dari pihak jaksa belum mampu menunjukkan keaslian surat pelepasan tersebut, sementara dokumen yang diajukan JPU disebutnya hanya berupa fotokopi.

Lalaar juga mengungkap adanya keterangan mengejutkan yang terungkap dalam persidangan, yakni soal kedatangan sekelompok orang ke kantor distrik pada 2025.

“Kepala kelurahan mengatakan, pada 2025 itu ada sekelompok orang memakai mobil Innova putih datang ke kantor, mengaku sebagai aparat penegak hukum, lalu langsung melakukan penggeledahan dan mengambil alat bukti surat tersebut, yaitu arsip-arsip dari pelepasan tahun 83,” ujarnya.

Lalaar menyoroti adanya perbedaan pada dokumen yang menjadi alat bukti. Menurutnya, surat pelepasan tahun 1983 yang diajukan penyidik pada saat penyidikan tidak memuat tanda tangan Hendrik Haay, sementara dokumen dengan nomor yang sama yang disita di PN Jayapura justru memuat tanda tangan tersebut.

“Kami meyakini ada kejanggalan yang mengarah pada dugaan rekayasa alat bukti,” katanya.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan Charles Afaar dan Filipus Afaar, keduanya tidak pernah ditunjukkan oleh penyidik dokumen yang kini dijadikan JPU sebagai alat bukti dalam perkara ini, melainkan versi lain dari surat yang sama tanpa tanda tangan Hendrik Haay.

Lalaar menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menghadirkan satu saksi tambahan pada sidang berikutnya, hari Kamis, bersama seorang ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen).

“Kami masih akan hadirkan saksi hari Kamis yaitu ada satu orang saksi lagi dan satu orang ahli dari Uncen,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *