Hukum

Sidang Dugaan Surat Pelepasan Palsu Bukit Jokowi, Pihak Herixon Korwa Hadirkan Ahli Hukum Pidana

0
×

Sidang Dugaan Surat Pelepasan Palsu Bukit Jokowi, Pihak Herixon Korwa Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Tampak Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Hukum Universitas Cenderawasih, Hotlarisda Girsang menerangkan pandangan akademis di hadapan 3 Hakim di Pengadilan Negeri Jayapura.

Berita Papua, Jayapura — Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan surat pelepasan palsu dengan terdakwa Herixon Donald Korwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, Selasa (15/9/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi 2 Hakim Anggota, Hatijah Averien Paduwi dan Abdul Rahman Talib, pihak terdakwa menghadirkan Hotlarisda Girsang, dosen hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) sekaligus ahli hukum pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Yulius Lalaar, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan ahli dari Uncen untuk memperoleh pandangan akademis mengenai metode yang sah dalam menyatakan sebuah dokumen sebagai palsu.

“Kami mengajukan 1 orang ahli, yaitu ahli dari Universitas Cenderawasih, Ibu Hotlarisda Girsang. Kami ingin mendapat pendapat ahli tentang bagaimana menyatakan bahwa suatu dokumen atau surat itu palsu, dan metode apa yang harus dipakai,” ungkap Lalaar usai persidangan.

Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan hari ini sejalan dengan penjelasan ahli sebelumnya yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Ia menyebut ada dua syarat metode yang harus dipenuhi untuk membuktikan pemalsuan sebuah dokumen.

“Cara itu harus adanya laporan hasil forensik. Kedua, harus ada pembanding. Dengan 2 cara itu, baru dapat dibuktikan bahwa apa yang dikategorikan palsu itu bisa dinyatakan terbukti secara sah menurut dokumen,” katanya.

Lalaar berharap keterangan ahli tersebut dapat meyakinkan majelis hakim bahwa proses pembuktian penggunaan surat palsu mensyaratkan adanya laporan forensik dan pembanding dokumen asli.

“Sebagai contoh, kita bisa lihat ketika yang aslinya berbeda dengan fotokopi yang diajukan oleh Saudara Jaksa. Apa yang jadi bedanya di situ? Apakah kalimatnya berbeda, atau orang-orang yang tanda tangan di kedua surat pelepasan itu berbeda nama, atau ada yang satu tidak tanda tangan tapi yang satu tanda tangan,” ujarnya.

“Itulah kenapa kami meminta supaya dalam proses pembuktiannya, dengan pendapat ahli, harus dibuktikan adanya laporan hasil forensik dan pembanding yang asli untuk dapat menyatakan bahwa surat itu palsu,” tambah Lalaar.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pengajuan bukti baru yang sempat ditanyakan majelis hakim dalam persidangan, Lalaar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memperlihatkan sejumlah bukti kepada majelis hakim dan akan mengajukannya secara resmi pada sidang pekan depan.

“Kalau soal mengajukan bukti baru, ya seperti yang sudah kami ajukan dalam persidangan, kami sudah sempat perlihatkan di persidangan oleh majelis hakim. Ada beberapa bukti, ada 3 bukti yang nanti kami ajukan di minggu depan. 3 bukti surat itu,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *