Berita Papua, Sentani — Sengketa tanah Jhocku Leang Fea di Sentani, Kabupaten Jayapura, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik lahan, Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang, secara terbuka menantang pihak yang mengklaim memiliki dasar putusan pengadilan hingga tingkat kasasi untuk membuktikan keabsahannya.
Tantangan itu disampaikan Kuasa Hukum dari Law Firm Kodrat Effendi, SH, MH, dan Rekan bersama Law Firm Aloysius Renwarin dan Partners, yang diwakili Dede G. Pagundun, SH, di Abepura, Papua, Sabtu (12/9/2026).
Mereka meminta agar klaim tersebut tidak berhenti pada narasi, melainkan dibuktikan dengan dokumen dan putusan pengadilan yang dapat diverifikasi.
“Kalau memang ada putusan yang dikatakan telah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi, mari kita lihat secara terbuka objeknya, para pihaknya, nomor sertifikatnya serta amar putusannya. Jangan sampai masyarakat menerima kesimpulan hanya berdasarkan narasi sepihak,” tegas Kodrat Effendi.
Pernyataan tersebut disampaikan buntut kegiatan pengembalian batas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama aparat kepolisian pada Kamis (10/9/2026), yang mendapat penolakan dari Ishak Fele.
Kodrat mengatakan, pihaknya telah mempelajari dokumen putusan yang disebut-sebut menjadi dasar klaim kepemilikan tanah Jhocku Leang Fea.
Namun ia menemukan persoalan mendasar. Nama kliennya maupun nomor sertifikat milik klien tidak tercantum dalam perkara yang diklaim berkaitan dengan objek tanah tersebut.
“Persoalannya bukan sekadar apakah terdapat putusan pengadilan, melainkan apakah putusan tersebut benar-benar berkaitan dengan objek tanah milik klien kami, siapa para pihak dalam perkara tersebut, serta apa amar putusan yang sebenarnya,” ujarnya.
Senada, Dede G. Pagundun menyoroti posisi hukum Ikhsan Tjandra. Menurutnya, Ikhsan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut, baik sebagai penggugat maupun tergugat. BPN Kabupaten Jayapura juga tidak pernah ditarik sebagai pihak.
“Pak Ikhsan tidak pernah ditarik sebagai pihak, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Begitu juga BPN Kabupaten Jayapura tidak pernah ditarik sebagai pihak. Jadi perlu dipertanyakan apakah putusan tersebut mengikat kepada klien kami,” katanya.
Ia meminta pihak yang merasa memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika memiliki bukti kuat.”Kalau mereka mengklaim bahwa itu tanah mereka berdasarkan putusan tersebut, silakan buktikan. Kalau merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan dan uji di pengadilan,” tegasnya.
Di tengah polemik, proses pengembalian batas yang dilakukan BPN dan kepolisian menjadi sorotan. Kodrat menyebut kegiatan itu bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari proses resmi penyidikan Polda Papua.
“BPN hadir berdasarkan surat tugas, sedangkan personel kepolisian menjalankan tugas berdasarkan surat perintah. Kalau memang kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal, tentu perlu dipertanyakan mengapa ada pengamanan dari Polres Jayapura,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan penghalangan terhadap petugas. “Kalau ada pihak yang menghalangi petugas, baik BPN maupun kepolisian, tentu harus dilihat dari ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penghentian kegiatan pengembalian batas setelah seorang oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) berinisial FO disebut turun ke lokasi dan menghubungi Kapolda Papua.
“Kami menghormati kewenangan Bapak Kapolda Papua. Namun kami sangat kecewa apabila penghentian dilakukan sebelum seluruh fakta dan dokumen mengenai objek tanah tersebut benar-benar diverifikasi secara menyeluruh,” kata Kodrat.
Ia meminta FO menjelaskan dasar putusan pengadilan yang disampaikan kepada Kapolda serta relevansinya dengan tanah milik kliennya.
“Kalau memang putusan tersebut berkaitan dengan objek milik klien kami, silakan tunjukkan secara terang. Kami siap mempelajarinya dan menghormati putusan pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Yohanes Nick Felle yang mengaku keluarga pemilik sebelumnya, menjelaskan tanah tersebut sudah dibagi dan sebagian dialihkan melalui jual beli sejak lama.
“Akta jual belinya sudah diserahkan kepada pemilik dan penyidik. Proses jual belinya itu sudah lama sekali, sekitar 1997 dan ada juga yang 1999,” kata Yohanes.
Ia meminta Ishak Fele menghormati proses pengalihan tersebut dan tidak mengganggu objek yang telah dijual kepada Ikhsan.
“Semua punya hak untuk hidup di atas tanah itu, tetapi masing-masing sudah memiliki bagiannya. Jadi mari kita hormati hak masing-masing,” ujarnya.
Yohanes juga meminta lembaga negara dan aparat tidak mengambil langkah yang memperkeruh suasana. Ia berharap persoalan dikembalikan ke mekanisme hukum dengan mengedepankan bukti dan dokumen.
Kodrat menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum di Polda Papua. Ia memastikan tidak ingin membawa sengketa ke arah konflik terbuka.
“Kami tidak bermaksud memperkeruh keadaan. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, bukti dan fakta. Klien kami memiliki hak yang harus dihormati sebagaimana hak setiap warga negara,” kata Kodrat.
“Kami percaya bahwa kebenaran hukum harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti, bukan dengan tekanan, narasi sepihak ataupun intervensi,” pungkasnya.
(Yan Mofu)











