Hukum

Keluarga Basu Suku Elseng Keerom Desak PT Paloway Abadi Kembalikan Tanah Adat, Siap Lakukan Somasi

0
×

Keluarga Basu Suku Elseng Keerom Desak PT Paloway Abadi Kembalikan Tanah Adat, Siap Lakukan Somasi

Sebarkan artikel ini
Tampak Perwakilan keluarga besar Basu, Nikolas Basu didampingi istri bersama Tim Hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners; Leonhard Justines Russell Maturbongs, SH, Yulius Wandri Tanan, SH dan Fernanda Revalin Tulak, SH, saat menggelar konferensi pers.

Berita Papua, Jayapura — Keluarga besar Basu dari suku Elseng, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua, meminta PT Paloway Abadi mengembalikan hak tanah adat keluarga mereka yang berlokasi di wilayah Arso 3 hingga Arso 12, Distrik Skanto, Keerom.

Permintaan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partner, Jayapura, Kamis (17/9/2026).

Mereka juga meminta kantor hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partner mengawal kasus pengembalian tanah adat sekaligus melayangkan somasi kepada pihak yang kini mengelola tanah tersebut.

Perwakilan keluarga besar Basu, Nikolas Basu, mengatakan dirinya datang untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tanah adat yang melibatkan PT Paloway Abadi.

“Saya datang atas nama Nikolas Basu untuk menyampaikan aspirasi, terutama mengenai permasalahan tanah adat saya yang ada di Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Kampung Jaipuri, dengan perusahaan PT Paloway Abadi yang selama ini dikelola Pak Irwanto Idris,” kata Nikolas.

Nikolas mengaku merasa dirugikan karena tanah adatnya diambil tanpa sepengetahuannya.

“Dalam hal ini saya merasa dirugikan. Karena tanah adat saya itu diambil tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.

Ia menuturkan, pada masa Daerah Operasi Militer (DOM), orang tuanya dan warga terdampak penindasan sehingga meninggalkan tanah adat.

“Dulu, zaman itu, waktu orang tua saya karena dikejar, akhirnya mereka semua pergi dari tanah adat saya. Tanah adat saya itu daerah DOM dulu. Akhirnya, orang tua saya ditindas. Akhirnya, mereka semua jadi korban,” katanya.

Setelah tanah dibiarkan, kata Nikolas, pihak lain kemudian menguasainya. Transmigrasi lalu datang. Ia menyebut perusahaan pertama, PT Trisakti, mengambil kayu, membuka hutan, lalu menanam sawit. Setelah sawit berjalan, saham dijual ke PT BIP atau Bumi Irian Perkasa, lalu kembali ke PT Paloway Abadi.

“Itu pun kami masyarakat adat juga tidak tahu perjanjian itu. Yang pindah saham, pindah tangan itu kami tidak tahu. Tidak ada koordinasi dengan kami pemilik hak ulayat yang ada di situ,” bebernya.

Nikolas menegaskan keluarga besar Basu selama ini merasa dirugikan. “Kami selama ini merasa dirugikan. Sampai sekarang perusahaan itu dikelola oleh Irwanto atas nama perusahaan PT Paloway Abadi. Tapi setahu kami, perusahaan itu sudah bangkrut. Sudah mulai ini dari tahun 2017,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tindakan kepolisian. Menurutnya, sejak 2017 warga beberapa kali memalang, tetapi selalu dibatasi Polres Keerom.

“Polres Keerom itu, diduga lindungi perusahaan kelapa sawit yang ada di atas,” ungkapnya.

Nikolas mengklaim mediasi ke Polres tidak ditanggapi. “Akhirnya terjadilah pengeroyokan juga yang dimediasi oleh, difasilitasi oleh pihak perusahaan dengan pihak Polres Keerom,” katanya.

Ia menuturkan pemalangan dibongkar paksa. “Kami didatangi dengan senjata, dengan anggota personil yang banyak. Akhirnya palang itu dibongkar,” ujarnya.

Meski begitu, Nikolas menyebut pernah ada kesepakatan mediasi di Polres.

“Ada perjanjian yang kami sepakati. Itu pernyataan pertanggal 15 April 2025. Pernyataan itu menyatakan bahwa selama kami menunggu proses kelanjutan ke pengadilan, pihak perusahaan berwajib untuk bayar 15 juta kompensasi per bulan,” katanya.

Namun, ia mengklaim setelah kesepakatan itu terjadi pertemuan yang difasilitasi PT Paloway Abadi dengan Polres Keerom.

“Diduga mereka adu domba kami masyarakat adat, dengan kami masyarakat darat, dengan keluarga juga. Akhirnya terjadi konflik pengeroyokan,” ujarnya.

Nikolas menambahkan, perkara pengeroyokan itu sudah dilaporkan ke Polres Keerom, bahkan sudah ada visum dokter.

“Tapi tidak pernah masalah kami itu ditangkapi oleh pihak Polres Keerom. Berapa kali kami datang, tapi kami selalu dibungkam masalah kami itu tidak pernah diangkat,” katanya.

Ia menyatakan mendatangi Law Firm Aloysius Renwarin & Partner untuk meminta keadilan.

“Kami minta untuk keadilan, biar masalah tanah kami ini bisa selesai, dan bisa proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ditayang, pihak PT Paloway Abadi, Irwanto Idris, maupun Polres Keerom belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan tersebut.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *