Hukum

PT BTS Bantah PHK Sepihak Terhadap YM, Sebut Keputusan Berdasarkan Efisiensi

0
×

PT BTS Bantah PHK Sepihak Terhadap YM, Sebut Keputusan Berdasarkan Efisiensi

Sebarkan artikel ini
Tampak Manajer Nasional BTS Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Nonce David Nayoan (kanan) didampingi Kuasa Hukum PT BTS, Abednego Ansanay saat menggelar konferensi pers.

Berita Papua, Jayapura — PT Bahasa Teknologi Solution (BTS) akhirnya angkat bicara setelah sekian lama bungkam atas polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap YM, yang sebelumnya disebut-sebut menjabat Direktur Wilayah Papua PT BTS sekaligus Pendiri dan Pengawas Yayasan Bahtraku (Bahasa Transformasi Suku).

Klarifikasi tersebut disampaikan Manajer Nasional BTS Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Nonce David Nayoan, didampingi Kuasa Hukum PT BTS, Abednego Ansanay di Abepura, Kota Jayapura, Selasa (22/9/2026).

Nonce menyatakan langkah ini diambil karena pemberitaan seputar perselisihan hubungan kerja tersebut telah berkembang luas di media dan berdampak pada operasional perusahaan.

“Kami menggunakan hak jawab terkait dengan kisruh yang terjadi dan sudah terlanjur diberitakan di media. Ada hal-hal yang sangat mengganggu aktivitas kami, bukan hanya di Papua tetapi juga memengaruhi aktivitas perusahaan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Salah satu tudingan yang dibantah PT BTS adalah klaim bahwa perusahaan tidak menghadiri panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker). Nonce mengakui perusahaan memang absen pada panggilan pertama, namun menurutnya hal itu bukan kesengajaan kuasa hukum yang ditunjuk untuk hadir mengalami musibah kematian anggota keluarga pada hari yang sama.

Pada panggilan ke-2, ia menyebut perwakilan perusahaan hadir, tetapi proses mediasi tidak berjalan karena kondisi di lokasi tidak memungkinkan.

“Jadi kami bukan tidak memenuhi panggilan Disnaker. Kami memenuhi panggilan tersebut,” tegas Nonce.

Nonce mengklaim, saat panggilan ke-2 tersebut terjadi pengerahan massa yang mendatangi kantor perusahaan, disertai kericuhan berupa pemukulan terhadap seorang staf dan pengambilan barang pribadi milik staf tersebut. Kantor perusahaan, menurutnya, juga sempat ditutup secara paksa. Atas peristiwa ini, PT BTS mengaku telah membuat laporan pidana yang kini ditangani Polres Jayapura.

PT BTS juga membantah tudingan bahwa perusahaan mangkir dari sejumlah panggilan lain terkait perselisihan PHK yang dilaporkan YM. Nonce menyebut Manajer SDM ditugaskan resmi menghadiri setiap panggilan, hadir pada panggilan pertama saat YM masih terbuka berdialog, serta pada panggilan kedua dan ketiga.

“Beliau hanya mau bertemu dengan Pak Christov Manuhutu. Tapi kami bukan tidak hadir. Kami hadir terus dalam setiap panggilan. Hanya beliau yang menolak untuk mediasi karena ingin bertemu langsung dengan pimpinan,” katanya.

Terkait substansi PHK, PT BTS membantah keputusan itu diambil sepihak sebagai sanksi atas pelanggaran. Nonce menjelaskan YM bergabung sejak 2017 dengan status pekerja PKWT sebelum diangkat menjadi PKWTT. Perusahaan disebutnya sengaja tidak menerbitkan surat peringatan (SP1–SP3) karena PHK bukan berdasarkan pelanggaran disiplin, melainkan efisiensi akibat kondisi internal dan keterbatasan anggaran gaji.

“Kenapa kami tidak mengirimkan SP1, SP2, dan SP3? Karena PHK Ibu YM bukan berdasarkan pelanggaran,” bebernya.

Menurut Nonce, rencana efisiensi telah disampaikan pimpinan perusahaan kepada YM sejak November 2025, sebelum PHK direalisasikan pada Februari 2026. Ia mengklaim seluruh hak normatif, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak telah dibayarkan penuh tanpa potongan, meski nilainya tidak disebutkan secara rinci.

“Jadi itu diberikan semua 100 persen tanpa potongan apa pun. Untuk nilainya kami tidak bisa menyebutkan. Tingkatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, seraya menambahkan YM juga terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan PHK tersebut telah dilaporkan ke Disnaker Kota Manado, tempat kantor pusat PT BTS berada.

PT BTS turut meluruskan status YM yang sebelumnya disebut sebagai Direktur Wilayah Papua. Menurut Nonce, dalam struktur perusahaan YM merupakan staf di wilayah kerja regional Papua, sementara dirinya sebagai Manajer SDM membawahi seluruh staf PT BTS se-Indonesia. Ia menyebut keputusan PHK dieksekusi berdasarkan memo Dewan Direksi.

“Kalau saya Manager SDM yang mengendalikan staf di seluruh Indonesia. Kalau beliau hanya di regional Papua,” katanya.

Selain kasus YM, PT BTS juga mengklarifikasi status 5 pekerja lain yang sebelumnya disebut ikut terkena PHK. Nonce membantah hal itu, dengan alasan ke-5 pekerja tersebut berstatus PKWT, bukan PKWTT, sehingga hubungan kerja berakhir secara alami begitu masa kontrak selesai, bukan PHK.

“Jadi mereka bukan PHK. Kontrak mereka berakhir dan secara alami selesai,” ujarnya.

Menurut Nonce, dari 5 pekerja tersebut 3 orang menyatakan tidak ingin memperpanjang kontrak, sedangkan dua lainnya menyatakan ingin melanjutkan, namun tidak hadir ketika perusahaan mengirim undangan untuk kembali bekerja. Ia menegaskan seluruh hak kompensasi ke-5 pekerja telah dibayarkan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, dengan potongan pajak penghasilan (PPh 21) dilakukan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Nonce menyebut Disnaker telah mengeluarkan surat anjuran terkait perselisihan ini. Melalui kuasa hukumnya, PT BTS menyatakan menolak sejumlah poin dalam anjuran tersebut dan kini menunggu penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami sudah menolak beberapa hal dalam surat anjuran tersebut karena ada beberapa pertimbangan yang harus dipertimbangkan. Pada akhirnya kami menantikan prosesnya di Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *