Hukum

Pleidoi Herixon Donald Korwa Atas Tuntutan 1 Tahun JPU, Kuasa Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan

0
×

Pleidoi Herixon Donald Korwa Atas Tuntutan 1 Tahun JPU, Kuasa Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Yulius Lalaar sebut unsur surat palsu tidak terbukti karena surat pelepasan 1983 dan 1995 terdaftar di kelurahan, serta tak ada putusan inkrah dan laporan forensik.

Tampak terdakwa Herixon Donald Korwa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dengan agenda Pleidoi atau Nota Pembelaan Terdakwa. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herixon Donal Korwa dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan dalam perkara dugaan penggunaan surat pelepasan palsu bukit Jokowi di Skyline Jayapura.

Tuntutan itu dinilai tidak adil oleh kuasa hukum terdakwa, Yulius Lalaar, terutama karena korban disebut mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Penilaian itu disampaikan Yulius dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (1/10/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Sidang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi Hakim Anggota Hatijah Averien Paduwi dan Abdul Rahman Talib.

Dalam pleidoinya, Yulius menegaskan bahwa pembelaan ini merupakan tanggapan atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Agenda persidangan hari ini adalah pembelaan. Kami menanggapi tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan ancaman pidana satu tahun, dikurangi masa penahanan,” ujar Yulius dalam keterangan pers tertulis.

Yulius mengatakan pihaknya ingin meyakinkan majelis hakim bahwa unsur surat palsu tidak terbukti. Ia menyebut surat pelepasan tahun 1983 dan 1995 terdaftar di kantor kelurahan. Pihak kelurahan, katanya, mengakui pencatatan itu dan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan kedua surat tersebut memang terdaftar.

“Kami mengungkapkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan bahwa surat pelepasan 1983 itu memang terbukti terdaftar di kantor kelurahan. Pihak kelurahan juga mengakui dan mencatatnya,” kata Yulius.

Selain itu, menurut Yulius, untuk menyatakan sebuah surat palsu diperlukan alat bukti lain, antara lain putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan laporan forensik. Ia menilai dua hal itu belum dihadirkan JPU dalam persidangan.

“Untuk membuktikan surat palsu itu harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan laporan forensik. Hal itu yang belum dilakukan, sehingga tidak terbukti adanya putusan dan hasil laporan forensik,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu. Ia meminta hakim memberikan putusan seadil-adilnya, yaitu membebaskan terdakwa.

Yulius juga menyoroti besaran tuntutan JPU. Menurutnya, pasal yang didakwakan yang dalam keterangan persnya disebut Pasal 391 ayat (2) KUHP memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun, sehingga tuntutan satu tahun dinilai janggal. Apalagi, kata dia, ada dugaan kerugian korban yang disebut mencapai Rp2 miliar.

“Kami heran kenapa jaksa mengambil tuntutan jauh sekali. Apalagi korban katanya mengalami kerugian Rp2 miliar. Kalau setimpal dengan tuntutan satu tahun, kami menilai tidak ada keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan. Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi dan fakta persidangan sebelum memutuskan perkara ini.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *