Berita Papua, Jayapura — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, terhadap Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga terkait mekanisme pengisian Wakil Bupati Nduga, Rabu (7/10/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.
Maniap Kogoya didampingi empat kuasa hukum: Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.
“Sidang yang tercatat di PTUN Jayapura nomor 30 untuk pengisian kekosongan Wakil Bupati, yang berjalan untuk agenda hari ini, diisi dengan tambahan bukti surat dari penggugat,” ujar Kuasa hukum penggugat, Yohanis Sudiman Bakti di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners usai persidangan.
Pada sidang kali ini, Paulus Ubruangge, yang disebut sebagai pihak ke-3, hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, menurut Yohanis, kehadiran itu belum menjadikannya pihak dalam perkara.
“Tadi sudah menjawab panggilan sidang, hadir, namun belum sebagai pihak karena syaratnya dia harus mengajukan permohonan dulu sebagai pihak,” kata Yohanis.
Ia menjelaskan, pengadilan baru akan menentukan sikap pada sidang pekan depan. “Minggu depan baru kita bisa mengetahui apakah pengadilan mengeluarkan penetapan untuk menetapkan Pak Paulus Ubruangge dan kuasa hukumnya sebagai pihak dalam perkara ini,” ucapnya.
Jika dikabulkan, lanjut Yohanis, pihak Ubruangge akan memperoleh kesempatan menanggapi gugatan yang telah diajukan penggugat pada tahap awal persidangan.
Pada sidang berikutnya, penggugat dijadwalkan mengajukan saksi fakta. Yohanis mengatakan pihaknya telah menyiapkan 2 saksi fakta kepada majelis.
“Rencana juga dari pihak penggugat akan mengajukan saksi ahli untuk memberikan penjelasan terkait prosedur tahapan pemilihan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Yohanis juga mengungkap majelis hakim menyebut akan mengirimkan penetapan penundaan kepada Mendagri, Gubernur Papua Pegunungan, Bupati, dan DPRK Nduga.
“Itu informasi yang sangat bagus, artinya Pengadilan Tata Usaha Negara mengakomodir permintaan kita untuk menunda pelantikan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan kepastian hukum harus didahulukan sehingga surat tersebut dapat segera dipublikasikan melalui media.
“Karena ada pihak yang keberatan atas objek sengketa yang sementara kita gugat di PTUN,” katanya.
Sementara itu, Maniap Kogoya mengatakan bukti surat yang diajukan telah diterima secara resmi oleh hakim dan merespons desakan sejumlah pihak agar pelantikan segera dilakukan.
“Seluruh rakyat Kabupaten Nduga, 32 distrik, 298 kampung, sepihak atau beberapa oknum yang menyampaikan bahwa mendesak untuk melakukan pelantikan, itu hanya mungkin pemikiran masyarakat setempat. Tetapi ini secara resmi saya sudah ambil langkah hukum di PTUN Jayapura,” katanya.
Kogoya menyatakan merasa dirugikan sebagai calon wakil bupati sehingga dirinya menempuh jalur hukum. Ia meminta semua pihak menunggu putusan pengadilan.
“Ini sudah ranah hukum. Setelah putusan PTUN Jayapura, baru saya terima. Kalau sebelum putusan PTUN ada langkah lain, saya tidak terima,” tegasnya.
Ia juga menilai kinerja Pansus DPRK Nduga bermasalah.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga melihat kinerja Pansus DPRK Kabupaten Nduga cacat administrasi, cacat prosedur, cacat kewenangan, maka saya sudah ambil langkah hukum. Saya tunggu putusan PTUN Jayapura,” pungkas Maniap Kogoya.
Sidang lanjutan gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pekan depan, yakni Rabu, 14 Oktober 2026.
(Renaldo Tulak)











