Berita Papua, Jayapura — Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura memvonis bebas Herixon Donald Korwa pada Selasa (6/10/2026), tim kuasa hukumnya menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Mereka akan menuntut ganti kerugian atas masa penahanan dan pemulihan nama baik kliennya.
Kuasa hukum Korwa, Yulius Lalaar, mengatakan langkah tersebut merupakan hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hak itu berupa pengajuan praperadilan.
“Terdakwa punya hak untuk mengajukan praperadilan,” kata Yulius kepada wartawan usai persidangan.
Yulius menjelaskan, praperadilan tidak terbatas pada keabsahan penahanan, penetapan tersangka, penetapan alat bukti, atau penyitaan alat bukti.
Menurutnya, terdakwa juga berhak mengajukan permintaan ganti kerugian.
Dalam konteks ini, pihaknya akan meminta kompensasi atas penahanan Korwa selama proses perkara berjalan di lembaga pemasyarakatan. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Jayapura memulihkan nama baik kliennya.
Yulius menyebut selama proses perkara, muncul pembicaraan di masyarakat dan pemberitaan media yang menggambarkan seolah-olah Korwa sudah terbukti bersalah menggunakan surat pelepasan tanah adat palsu.
“Ini pembicaraan di masyarakat, di media, seolah-olah terdakwa ini sudah terbukti bersalah menggunakan alat bukti surat pelepasan palsu,” tegasnya.
Karena itu, tujuan praperadilan, kata dia, agar negara bertanggung jawab atas kerugian yang dialami terdakwa. Salah satunya lewat pemulihan nama baik oleh pihak kejaksaan melalui media massa, sebagaimana dimuat dalam putusan hakim.
“Tujuan dari praperadilan itu agar negara dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami terdakwa,” pungkasnya.
Sidang perkara dakwaan surat pelepasan adat palsu bukit Jokowi yang dituduhkan kepada Herixon Donald Korwa ditangani oleh Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi Hakim Anggota Hatijah Averien Paduwi dan Abdul Rahman Talib telah bergulir sejak bulan Juli 2026 lalu.
3 kuasa hukum yang mendampingi Herikson Donald Korwa ialah; Yulius Lalaar, Yulia Rosina Tabita Aibuy, dan Naftali Aibuy
(Renaldo Tulak)











