Berita Papua, Jayapura — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura secara resmi mengeluarkan penetapan penundaan pelantikan Wakil Bupati Nduga pada Jumat (9/10/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Aloysius Renwarin, di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin dan Partners di Jayapura, Jumat (9/10/2026), seusai menerima surat penetapan penundaan pelantikan dari PTUN Jayapura.
“Secara resmi kami sudah menerima penetapan kemarin tanggal 7 di Pengadilan PTUN Jayapura, bahwa resmi penetapan dari kita oleh Ketua Majelis Hakim, Sidang Perkara Nomor 30, bahwa sudah minta kepada pihak Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Nduga dan Mendagri menghentikan semua perencanaan untuk pelantikan calon terpilih kemarin, karena kita menghormati proses hukum yang dilakukan,” ujar Aloysius Renwarin.
Aloysius menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan karena menilai proses verifikasi dokumen calon bupati dan wakil bupati Nduga dilakukan secara tidak profesional dan cacat hukum.
“Ini untuk mencari keadilan dan kebenaran, di mana kami menilai pada saat melakukan verifikasi dokumen calon bupati, wakil bupati Nduga itu dilakukan tidak profesional dan cacat hukum, langsung ditetapkan dengan penuh pesanan politik. Oleh sebab itu kami melakukan perlawanan di pengadilan menghadirkan sejumlah alat bukti,” tegasnya.
Menurut Aloysius, tahapan pelaksanaan pemilihan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang tentang pemilihan yang dilakukan oleh pihak Pansus DPRK Nduga.
“Karena sifatnya tidak terbuka ketika penetapan calon. Verifikasi tidak dilakukan secara sewajarnya. Saya mau kelihatannya pihak DPR membawa pesan dari pihak tertentu yang mengendalikan proses pemilihan calon wakil bupati Nduga,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ketika terjadi pemilihan, timnya sudah memprotes dan meminta verifikasi terbuka, namun tidak dibuka oleh pihak Pansus DPRK Nduga.
“Jadi kita anggap ini cacat hukum. Dalam negara demokrasi seperti sekarang ini, yang dilakukan pada tahapan pemilihan itu tidak sesuai dengan tahapan perundang-undangan dan peraturan tentang pemilihan. Ini tidak dilakukan ketika verifikasi ke lapangan, misalnya ke universitas di Manado atau di Jakarta untuk mengecek kebenaran. Mereka tidak melakukan verifikasi yang baik-baik ke partai politik atau ke perguruan tinggi. Mereka melihat dokumen dan tidak diumumkan ke publik ketika verifikasi dilakukan, tiba-tiba langsung perhitungan suara, pemungutan suara dilakukan oleh Pansus DPRK Nduga. Ini cacat, banyak muatan politik lebih banyak, bukan kepentingan sebuah demokrasi,” paparnya.
Aloysius berharap semua pihak menghormati penetapan PTUN Jayapura yang memiliki kekuatan hukum.
“Dari Mendagri, Gubernur, Bupati Nduga, DPR Nduga harus menghormati penetapan yang dilakukan oleh PTUN. Ini mempunyai kekuatan hukum. Semua bersabar sampai keputusan PTUN Jayapura yang mempunyai kekuatan hukum tetap, inkrah, baru bisa melantik siapa yang benar-benar sah sesuai dengan normatif hukum,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa ada tahapan hukum yang harus dilalui. “Kalau selesai tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, kalau para pihak tidak puas bisa banding ke Makassar, bisa kasasi di Mahkamah Agung dalam penyelesaian kasus TUN,” ujarnya.
Aloysius juga menyatakan bahwa kliennya memiliki dokumen yang sangat lengkap.
“Kami berharap kami mencari keadilan, bahwa klien yang kami pegang, Pak Maniap, secara jujur dokumennya sangat lengkap dan alat bukti, dan kami akan menang demi keadilan di atas negeri Papua ini,” pungkasnya.
Menanggapi surat penundaan pelantikan tersebut, Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada kuasa hukumnya.
“Saya secara pribadi dan atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas perjuangan 7 bulan lebih, tahapan proses Pansus DPRK Nduga sampai dengan hari ini. Saya sebagai calon Wakil Bupati melihat dan merasa dirugikan, maka saya secara resmi langkah hukum, dan saya sampaikan terima kasih banyak kuasa hukum saya,” ujar Maniap.
Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena permintaannya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kemarin kami bersyukur, tanggal 7 Oktober tahun 2026, sidang pembuktian surat disampaikan oleh Ketua Hakim bahwa penundaan atau penangguhan pelantikan kemarin dijawab secara terbuka, dan kami sampaikan terima kasih atas permintaan kami dikabulkan,” bebernya.
Maniap menyebutkan bahwa ia secara resmi telah menempuh langkah hukum terhadap DPRK Kabupaten Nduga dan Pemda Kabupaten Nduga karena adanya cacat administrasi, cacat prosedur, dan cacat kewenangan.
“DPRK Kabupaten Nduga, bahkan Pemda Kabupaten Nduga, saya secara resmi langkah hukum karena cacat administrasi, cacat prosedur, cacat kewenangan. Tetapi dari DPRK Kabupaten Nduga, surat namanya risalah itu ke gubernur, kirim ke Mendagri, dan Mendagri mereka memaksa mengeluarkan SK calon Wakil Bupati terpilih,” jelasnya.
Maniap juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Nduga yang terus mendukungnya.
“Saya sampaikan terima kasih banyak. Masyarakat 32 distrik, 248 kampung, mereka mendesak menyampaikan. Tetapi itu menurut saya pihak hukum, hukum itu luas dan kami hargai hukum,” ucapnya.
Ia menegaskan akan menunggu proses hukum di PTUN Jayapura selesai sebelum tahapan selanjutnya berjalan.
“Hari ini tanggal 9 dari Hakim mengeluarkan penetapan, penundaan pelantikan, dan dikirim ke Mendagri, Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Bupati Nduga, DPRK Kabupaten Nduga. Jadi saya sampaikan terima kasih banyak. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih banyak dan menunggu sampai setelah putusan Pengadilan PTUN, baru yang lain-lain akan jalan,” tandasnya.
Diketahui, Sidang gugatan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya di PTUN Jayapura dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, SH, MH, didampingi 2 hakim anggota, Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.
Maniap Kogoya mempercayakan gugatan tersebut ditangani oleh 4 kuasa hukum dari Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners; Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.
Sidang gugatan pengisian Wakil Bupati Nduga yang diajukan oleh Maniap Kogoya di PTUN Jayapura akan berlanjut pada pekan depan.
(Renaldo Tulak)











