Berita Papua, Jayapura — Proses hukum sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memasuki babak krusial. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat, calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, Rabu (14/10/2026).
Sidang yang berlangsung pukul 14.30 hingga 16.38 WIT itu dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, SH, MH, didampingi 2 hakim anggota, Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.
Maniap Kogoya didampingi 4 kuasa hukumnya: Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.
Kepada awak media usai persidangan, Maniap Kogoya menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan langkah hukum ini diambil karena merasa dirugikan dalam proses pengisian jabatan yang telah berlangsung hampir setahun.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati menyampaikan bahwa banyak terima kasih kepada Hakim PTUN Jayapura. Hari ini tanggal 14 bulan Oktober tahun 2026 secara resmi kami sidang di PTUN Jayapura,” ujar Maniap.
Ia juga menyinggung durasi proses yang dinilainya terlalu lama dan berdampak pada masyarakat di 32 distrik serta 248 kampung di Kabupaten Nduga.
“Proses atau tahapan Wakil ini memang hampir 1 tahun. Dan saya sebagai calon merasa dirugikan dan saya secara resmi sudah sampaikan bahwa saya tetap melakukan langkah hukum,” tegasnya.
Maniap menambahkan, sidang kali ini merupakan bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang telah dimulai sejak 5 Agustus 2026.
“Hari ini bersyukur bahwa sidang fakta hari ini kami sudah lakukan. Masyarakat 32 distrik, 248 kampung berpikir bahwa kenapa kita lambat proses wakil ini. Tetapi memang itu merasa merugikan, maka tetap itu punya hak untuk melakukan langkah hukum,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Dede G. Pagundun, mengungkapkan sejumlah fakta signifikan yang terungkap dalam persidangan. Ia menyoroti 2 poin krusial yang dinilai menjadi dasar kuat gugatan.
Pertama, rekomendasi atau surat pengusulan dari partai politik pemenang Pemilu 2024 diduga tidak memenuhi syarat formil. Menurut Dede, aturan undang-undang pemilu mewajibkan surat pengusulan ditandatangani ketua dan sekretaris partai politik pendukung.
“Kami temukan bahwa di dalam bukti tersebut, berita acara pengusulan, di situ tidak ada tanda tangan sekretaris partai. Padahal secara aturan harus sekretaris menandatangani surat tersebut,” jelas Dede.
Ia juga menyoroti penggunaan kop surat yang dinilai tidak tepat. “Surat yang diajukan itu tertanggal 30, memang yang ada di situ hanya ketua partai saja. Dan kop suratnya bukan kop surat dari partai politik, kop suratnya itu dari bupati, pemerintah daerah. Yang seharusnya kop suratnya itu dari partai politik,” bebernya.
Dede menegaskan, mekanisme pengusulan seharusnya berasal dari partai politik sebelum diteruskan kepada bupati dan DPRK.
“Artinya kalau kita melihat dari segi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang, jelas tidak memenuhi syarat. Jadi mulai dari tahapan awal sebenarnya ini sudah cacat hukum, bukan pada saat verifikasi saja, tapi mulai dari awal, mulai dari pengusulan dari partai politik yang menang ketika itu,” tegasnya.
Kedua, tidak ada berita acara sah dalam proses penetapan bakal calon menjadi calon. Fakta itu, kata Dede, terungkap dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya.
“Saksi tadi menjelaskan bahwa disampaikan itu secara lisan saja, tidak ada berita acara dalam menetapkan bakal calon tersebut. Seharusnya kan ada verifikasi atau ada berita acara bahwa calon tersebut sudah memenuhi syarat administrasi, namun itu tidak ada,” imbuhnya.
Menurut Dede, 2 temuan itu menunjukkan proses pengisian Wakil Bupati Nduga telah cacat prosedural sejak awal.
“Proses pengisian Wakil Bupati Nduga ini sudah cacat prosedural dan sudah seharusnya diulang,” tegasnya.
Agenda Selanjutnya dan Harapan Tim Hukum
Sementara itu Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin, menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan secara terbuka. Ia berharap persidangan selanjutnya menghadirkan pihak-pihak terkait dari DPRK untuk memberikan klarifikasi.
“Dalam persidangan kami tim hukum siap untuk menjawab segala macam pertanyaan maupun kami melakukan pertanyaan kepada pihak tergugat, termasuk pihak DPR. Dan saya berharap pihak DPR harus menghadirkan panitia, tim pansus, baik ketua dan sekretaris, baik verifikasi dan tim pendaftaran,” tegas Aloysius.
Menurutnya, keterbukaan dalam persidangan penting agar masyarakat mengetahui kebenaran proses demokrasi di Nduga.
“Ketika kasus ini terbuka secara baik, pasti masyarakat tahu bahwa benar-benar kebenaran ada di mana. Kami kejar dalam proses persidangan ini adalah kejar sebuah demokrasi yang siap, demokrasi yang benar,” ujarnya.
Aloysius menekankan kasus ini menjadi pembelajaran politik penting bagi semua pihak, terutama menjelang tahun 2029–2030.
“Ini tanggung jawab moral kita. Jangan sampai kita dibilang tidak tahu hal, sementara semua sudah diatur oleh undang-undang. Kita akan kawal ini secara terbuka menjadi pembelajaran pendidikan politik, edukasi bagi masyarakat Papua,” tutupnya.
Agenda sidang berikutnya direncanakan menghadirkan satu saksi fakta yang akan berlangsung pekan depan, Rabu (21/10).
(Renaldo Tulak)











