Kota Jayapura

Sengketa Lahan Bukit Jokowi Memanas, Eksekusi Gagal Karena Batas Tanah Tak Jelas dan Klaim Berbeda

0
×

Sengketa Lahan Bukit Jokowi Memanas, Eksekusi Gagal Karena Batas Tanah Tak Jelas dan Klaim Berbeda

Sebarkan artikel ini
Tampak panitera Pengadilan Negeri Jayapura hendak membaca putusan ingkrah eksekusi lahan tanah Bukit Jokowi namun akhirnya batal.

Berita Papua, Jayapura — Rencana eksekusi lahan sengketa seluas 3.500 meter persegi di kawasan Bukit Jokowi di Skyline, Distrik Jayapura Selatan, yang dijadwalkan pada Rabu (24/6/2026), akhirnya ditunda.

Penundaan dilakukan setelah terjadi ketegangan antara pihak ahli waris dan panitera eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Kuasa hukum ahli waris Bukit Jokowi, Yulius Lalaar, menjelaskan bahwa pihak PN Jayapura yang diwakili panitera datang ke lokasi objek tanah dengan tujuan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan yang ada. Namun, proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan pada hari ini.

“Proses eksekusi tidak dilaksanakan pada hari ini dengan kesepakatan bahwa objek tanah yang mau dieksekusi, baik milik pemohon eksekusi maupun termohon eksekusi, harus didaftarkan dulu ke Kantor Pertanahan Kota Jayapura berdasarkan arahan BPN,” ujarnya

Penundaan eksekusi dilakukan karena objek tanah yang akan dieksekusi tidak memiliki batas yang jelas. Yulius menyebut bahwa pihaknya meminta kejelasan batas tanah sebelum proses eksekusi dilanjutkan.

“Kami minta kami boleh keluar dari tanah objek eksekusi, tapi kami mau keluar dibatasi mana. Sedangkan prinsipal saya juga mengklaim masih ada tanahnya lain yang 4 hektare itu,” tegasnya.

Kepala Seksi Penangkapan Sengketa dan Perkara ATR/BPN Kota Jayapura, Hotner Siahaan, menegaskan bahwa eksekusi tanah tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

“Objek tanah wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan. Setelah itu baru batas ditentukan dan petugas turun ukur,” ujarnya.

Perwakilan keluarga ahli waris Bukit Jokowi, Carey Korwa, menyatakan pihaknya akan mendaftarkan tanah ke BPN pada Kamis (25/6/2026) besok. Tanah yang diklaim oleh keluarga Korwa seluas 4 hektar, dengan surat pelepasan yang telah direvisi 3 kali pada tahun 1972, 1983, dan 1995.

“Kami punya surat pelepasan ada 3 kali kita revisi tahun 72, 1983 dengan 1995. Kita punya tanah 4 hektar,” jelas Carey Korwa.

Sementara itu, pihak Nazaruddin Toatubun disebut memiliki surat pelepasan seluas 3.500 meter persegi yang digunakan dalam gugatan awal.

Carey Korwa mengungkapkan bahwa pihak ahli waris telah mengajukan keberatan sejak tahun 2024 hingga 2026, termasuk melakukan aksi demo di pengadilan, namun tidak pernah mendapat jawaban dari pihak pengadilan.

“Kami sudah mengajukan keberatan dari 2024 sampai 2026. Sampai terakhir kemarin kami pergi demo di pengadilan juga tapi tidak pernah dijawab,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk perlawanan eksekusi (verzet), namun tidak pernah diperhatikan oleh pihak pengadilan.

Meskipun terjadi ketegangan, Carey Korwa mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Jayapura Selatan dan pihak BPN yang telah membantu mencari solusi terbaik untuk menghindari konflik.

“Kami mengucapkan terima kasih oleh Pak Kapolsek, Pak Kapolsek Jayapura Selatan, pihak BPN, Kabupaten/Kota bahwa kita sudah berdiskusi, kita mencari solusi yang baik untuk menghindari konflik antara kita hari ini bahwa eksekusi itu harus dipending,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)