Berita Papua, Jayapura — Tim Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus menangkap pelaku residivis yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas.
Pelaku berinisial TR alias Tomi (31) ditangkap pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 17.40 WIT di wilayah Jayapura Utara, setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi akurat di lapangan.
Yang mengejutkan, pelaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada 1 Agustus 2025, namun kembali melakukan tindak pidana. Kali ini, TR merampas sepeda motor dan dua unit ponsel milik Bachtiar (46) di kawasan Jembatan DOK IX Kali, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Dalam aksinya, TR mencegat korban dan melakukan pemukulan di bagian wajah sebelum merampas kendaraan dan barang berharga. Saat penangkapan, petugas juga menemukan 13 paket kecil ganja yang dikuasai pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gde Ditya menegaskan bahwa TR memiliki rekam jejak kriminal yang panjang, mulai dari kekerasan, penjambretan, kecelakaan lalu lintas, hingga narkotika.
“Pelaku ini adalah residivis yang berulang kali keluar masuk lapas dan kembali melakukan tindak pidana. Ini menjadi komitmen kami bahwa Polresta Jayapura Kota akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan, khususnya residivis yang tidak jera,” tegasnya
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi melakukan koordinasi lintas fungsi dengan Satlantas dan Satresnarkoba untuk memproses pelaku secara tuntas.
“Kami akan proses hukum secara tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal yang terus mengulangi perbuatannya dan mengganggu ketertiban umum,” tambah Kasat Reskrim.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan komitmen jajaran Polresta dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang dilakukan oleh pelaku residivis yang secara nyata mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan melaporkan setiap gangguan kamtibmas, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal-pasal terkait narkotika dan kecelakaan lalu lintas.
(Redaksi)











