Kriminal

Polresta Jayapura Serahkan 3 Tersangka Produksi Ratusan Liter Ballo ke Kejaksaan

0
×

Polresta Jayapura Serahkan 3 Tersangka Produksi Ratusan Liter Ballo ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tampak para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan 3 tersangka produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ballo kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin siang (2/2/26).

Penyerahan tahap II ini menutup proses penyidikan kasus yang diungkap sejak Mei 2025.

Ke-3 tersangka berinisial AS (64), NG (61), dan JH (53) dijerat Pasal 504 dan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan memproduksi dan mengedarkan miras tradisional tanpa izin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIT di Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan.

“Tersangka melakukan aktivitas produksi dan peredaran minuman keras tradisional jenis ballo tanpa izin. Operasi ini bagian dari upaya kami memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Febry.

Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup masif, meliputi sejumlah ember berisi miras jenis ballo, botol plastik berbagai ukuran, galon, jerigen, serta peralatan produksi lainnya. Volume keseluruhan miras yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan liter.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Mei 2025. Setelah melalui proses penyidikan selama lebih dari delapan bulan, tim penyidik Sat Resnarkoba menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan tertib dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku usaha miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus konsisten menegakkan hukum terhadap peredaran miras ilegal demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” pungkasnya.

Para tersangka kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Jayapura dan terancam hukuman sesuai pasal yang disangkakan.

(Redaksi)