Kriminal

Polsek Japsel Ringkus 2 Pelaku Curanmor Berusia 18 Tahun Bersama Barang Bukti

0
×

Polsek Japsel Ringkus 2 Pelaku Curanmor Berusia 18 Tahun Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Tampak 2 pelaku curanmor diamankan polisi. (Dok. Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YS alias Eki (18) beserta barang bukti, Senin (19/1/2026).

Tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jayapura Selatan mengamankan tersangka sekitar pukul 12.20 WIT di Jalan Pemda I, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari jaringan intelijen dan masyarakat terkait keberadaan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di halaman rumah warga.

Kepala Polsek Jayapura Selatan AKP Muh. Lalang, S.E., yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tegaskan, Polsek Jayapura Selatan tidak akan mentolerir segala jenis tindakan kriminal, terutama pelaku curanmor. Kejahatan ini jelas menyengsarakan masyarakat. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum, akan kami kejar dan tindak tegas sesuai aturan,” tegas Kapolsek.

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan tim, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Jayapura Selatan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gde Ditya K menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan kejahatan jalanan yang akan terus berlanjut.

“Ini adalah peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus memburu dan membongkar jaringan curanmor hingga ke akarnya. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” tegas Kompol Dewa Ditya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dengan modus mematahkan setir kendaraan dan memutus kabel kontak, kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke lokasi persembunyian.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Polresta Jayapura Kota mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Kasat Reskrim mengajak warga untuk tidak takut melapor dan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Polri hadir untuk masyarakat. Keamanan bukan janji, tetapi tindakan nyata. Laporkan, kami bertindak,” pungkas Kompol Dewa Ditya.

(Redaksi)