Berita Papua, Jayapura — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota mengamankan dua residivis kasus narkotika di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Utara, Selasa (20/1/2026) malam. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.50 WIT di sebuah rumah kos di Jalan Lembah Hamadi, Entrop. Dua tersangka berinisial A (31) dan W (28) diamankan bersama barang bukti berupa 0,51 gram sabu dan 17,02 gram ganja, serta peralatan konsumsi narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Salah satu tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya,” ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede.
Ke-2 tersangka kini menjalani penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota. Mereka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan komitmen institusinya memberantas narkotika tanpa pandang bulu.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda Papua. Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas,” katanya.
Kapolresta menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya melalui pendekatan represif, tetapi juga preventif dan preemtif melalui edukasi serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Saya mengajak masyarakat Kota Jayapura untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” imbau Kapolresta.
(Redaksi)











