Berita Papua, Jayapura — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis di kawasan Hamadi, Sabtu malam (24/1/2026).
Tersangka berinisial AW alias Ara (41 tahun), yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa, diamankan petugas bersama barang bukti ganja seberat sekitar 600 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.21 WIT di depan Hotel Asia Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Tim yang dipimpin Kanit Ipda David J. Achab, bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Pasar Hamadi.
“Kami menindaklanjuti hasil penyelidikan tim dalam mengumpulkan informasi. Saat target terindikasi kuat membawa narkotika, tim langsung melakukan penindakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, Minggu (25/1).
Petugas mengamankan 17 paket besar ganja dari tangan tersangka, disertai barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tas, dan helm.
Pengembangan kasus dilanjutkan ke tempat tinggal tersangka. Di kamar pelaku, petugas menemukan tambahan dua paket besar ganja yang disembunyikan di dalam helm.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkotika,” tambah AKP Febry.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polresta untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.
“Perang terhadap narkoba adalah harga mati. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan di Kota Jayapura,” tegas AKP Febry.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Febry mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga Kota Jayapura tetap aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.
(Redaksi)











