Papua

SC KAPP Papua Laporkan Mosi Tidak Percaya Kepada Pemerintah

0
×

SC KAPP Papua Laporkan Mosi Tidak Percaya Kepada Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Tampak Ketua Steering Committee Rapat Pleno Pimpinan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) se-Tanah Papua, Elpis Karoba telah menyerahkan surat Mosi tidak percaya ke bagian TU DPR Papua. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Ketua Steering Committee Rapat Pleno Pimpinan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) se-Tanah Papua, Elpis Karoba, secara resmi menyerahkan surat pemberitahuan hasil rapat pleno kepada Pemerintah Provinsi Papua, Selasa (28/1/2026).

Penyerahan surat tersebut dilakukan di kantor pemerintah provinsi, setelah menyampaikan laporan rapat pleno pada 27 Desember 2025.

Elpis menjelaskan bahwa seluruh hasil keputusan pleno telah dilaporkan kepada Dewan Adat Papua.

“Hasil pleno terkait pernyataan mosi tidak percaya disampaikan kepada pemerintah se-Tanah Papua dan pihak terkait sebagai pemberitahuan,” ujar Elpis dalam keterangan pers tertulis kepada BeritaPapua.co, Kamis (29/1/26).

Pernyataan mosi tidak percaya yang dihasilkan pleno menuntut Ketua Umum KAPP untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. Pleno juga meminta Dewan Adat Papua mencabut Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Adat dan menunjuk salah satu nama dari SK Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KAPP Papua.

Elpis menjelaskan, keputusan mosi tidak percaya diambil berdasarkan laporan perkembangan progres, rekomendasi, serta penilaian kinerja Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP Papua dari Badan Pengurus Daerah (BPD) dan anggota KAPP se-Tanah Papua melalui Pimpinan KAPP Provinsi.

“Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) merupakan salah satu alat kelengkapan organisasi, maka segala keputusan yang sudah dibuat adalah sah,” tegasnya.

Sambil menunggu tindak lanjut hasil pleno dari Dewan Adat Papua selaku lembaga pemberi legitimasi adat, steering committee meminta pemerintah se-Tanah Papua untuk tidak menerima surat dalam bentuk apapun atas nama BPP KAPP Papua.

Meskipun tengah mengalami dinamika kepemimpinan, Elpis meminta BPD Provinsi Papua yang sudah dilantik dengan SK Gubernur Papua periode 2025-2030 untuk segera mengambil alih kepentingan pengembangan KAPP Daerah se-Tanah Papua. Hal ini mengingat organisasi masih menggunakan AD/ART KAPP tahun 2017.

Elpis juga meminta ketegasan pemerintah se-Tanah Papua dalam memverifikasi dokumen lembaga KAPP. “Akte Notaris dan SK Kemenkumham atas nama satu lembaga hanya satu, SK Gubernur juga demikian, dan batas normal untuk melakukan gugatan administrasi sesuai mekanisme sudah melewati dua tahun,” jelasnya.

Steering committee meminta semua pihak untuk kembali bersatu demi kemajuan bersama.

Menanggapi pernyataan Saudara Amus K. Woru di media terkait mosi tidak percaya, Elpis menyatakan akan melakukan klarifikasi. Namun, ia menyayangkan respons yang dinilai terlalu cepat menggunakan kapasitas Badan Pengawas KAPP.

(Redaksi)