Berita Papua, Jayapura –– Aksi kejahatan dengan kekerasan yang sangat sadis terjadi di Distrik Abepura, Kota Jayapura. Seorang wanita berinisial YA (32) nekat menyiram dan membakar hidup-hidup pacarnya sendiri, YM (34), di dalam sebuah kamar hotel, Minggu (8/3/2025) sore.
Peristiwa ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati karena korban tidak segera menemuinya setelah kembali dari luar kota.
Kapolsek Abepura, Kompol Yulianus Samberi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Abepura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kronologisnya, korban baru saja tiba dari Oksibil, Pegunungan Bintang. Namun, korban tidak langsung pulang menemui pelaku yang merupakan pacarnya. Hal ini membuat pelaku emosi dan mencari korban ke beberapa tempat, termasuk rumah keluarga dan rekannya,” ujar Kompol Yulianus, Senin (9/3/2025).
Pencarian pelaku berakhir ketika ia mendapati korban sedang berada di sebuah hotel kawasan Abepura. Diduga kuat pelaku membawa bahan bakar atau cairan mudah terbakar. Tanpa banyak bicara, pertengkaran hebat terjadi di dalam kamar, dan dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku langsung menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban dan membakarnya.
Akibat aksi brutal tersebut, korban YM mengalami luka bakar sangat serius. Data dari kepolisian menyebutkan, sekitar 50,5 persen bagian tubuh korban mengalami luka bakar, mulai dari wajah, dada, hingga kaki. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
“Korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Saat ini tim medis masih berjuang menyelamatkan nyawanya,” ungkap Kapolsek.
Pasca kejadian, pelaku tidak sempat melarikan diri. Tim Reskrim Polsek Abepura yang tiba di lokasi langsung mengamankan YA beserta sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Abepura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Yulianus.
Menyikapi peristiwa ini, Kapolsek Abepura mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi, terutama masalah asmara, dengan cara-cara kekerasan dan main hakim sendiri.
“Kami imbau, selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Tindakan emosional seperti ini tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga menghancurkan masa depan diri sendiri. Ingat, hukum akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan,” pungkasnya.
(Redaksi)











