Kriminal

Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran Sabu 12,35 Gram Via Jasa Ekspedisi, IG Diamankan Bersama Barang Bukti

0
×

Polresta Jayapura Kota Gagalkan Peredaran Sabu 12,35 Gram Via Jasa Ekspedisi, IG Diamankan Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Tampak pelaku bersama barang bukti diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 12,35 gram di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial IG (33) diamankan saat hendak mengambil paket mencurigakan di kawasan Jalan Lorong 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIT.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan personel Opsnal Satresnarkoba yang mendeteksi adanya dugaan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang.

Polisi memperoleh informasi terkait keberadaan paket yang diduga berisi narkotika di salah satu jasa ekspedisi, lalu melakukan pemantauan intensif terhadap proses pengiriman.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan metode control delivery terhadap paket tersebut.

“Saat paket tiba di lokasi tujuan, seorang laki-laki datang untuk mengambil. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta paketnya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Febry dalam keterangan pers tertulis, Rabu (16/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus klip plastik bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat total 12,35 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 bungkus lembar plastik busa putih, 1 buah karburator sepeda motor, 3 potong tisu, dan 1 kotak paket warna cokelat.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Setiap informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Saat ini, barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

IG disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penyesuaian pasal berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh.

AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *