Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembakaran yang menghanguskan sejumlah bangunan rumah warga di Jalan Tanjung Ria, RT 03/RW 01, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial OR (26) diamankan sebagai tersangka utama dan terancam pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kebakaran terjadi pada Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 04.30 WIT. Peristiwa itu berdampak pada tiga unit rumah dan empat petak rumah kos yang dihuni delapan kepala keluarga dengan total 35 jiwa. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay memaparkan hasil penyidikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta, Senin (14/09/2026).
Menurut Kapolresta, tersangka melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman keras jenis arak Bali, dipicu rasa sakit hati karena kerap dituduh warga sering menggali kabel di sepanjang jalan.
“Tersangka mengaku sakit hati dan marah karena sering menjadi bahan pembicaraan warga yang menuduhnya sering menggali kabel di jalanan. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak Bali, pelaku kemudian menyulut api dan melempar rak telur yang terbakar ke tumpukan sofa di depan rumah warga,” jelas Kapolresta Fredrickus.
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka mulai mengonsumsi minuman keras sejak pukul 01.00 WIT di kawasan Dok IX. Sekitar pukul 03.30 WIT, ia mengambil kurang lebih delapan rak telur bekas di pinggir jalan dan membakarnya menggunakan bara sisa pembakaran sampah.
“Tersangka kemudian melempar rak telur yang telah terbakar tersebut ke arah jalan raya, kios, serta rumah korban Paber Pangaribuan. Api kemudian menyambar tumpukan sofa bekas yang berada di teras rumah korban hingga membesar dan dengan cepat merambat ke bangunan lainnya,” ungkap Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen.
Api yang cepat membesar sempat membuat warga panik. Namun, kesigapan warga saling berteriak membangunkan penghuni rumah yang tengah tertidur berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian, di antaranya sisa sofa, kayu, dan seng yang telah terbakar.
“Atas perbuatannya, tersangka OR disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, tersangka OR sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026 dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa, keamanan, dan ketenteraman masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi maupun menyelesaikan persoalan dengan tindakan melawan hukum, terlebih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
(Renaldo Tulak)











