Kriminal

Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Jual Beli Amunisi Ilegal, 1 Tersangka Diamankan

0
×

Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Jual Beli Amunisi Ilegal, 1 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tampak Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen didampingi Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok dan jajaran bersama tersang (baju orange).

Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura mengungkap kasus dugaan jual beli amunisi ilegal di wilayah hukum Polsek Abepura.

Seorang pria berinisial GIO (42) diamankan bersama puluhan butir amunisi berbagai kaliber.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, dalam konferensi pers di Mapolsek Abepura, Rabu (8/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli amunisi yang akan berlangsung di Jalan Manokwari, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIT.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Abepura bersama personel dan Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan serta pemetaan lokasi,” ujar Kapolresta.

Petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan butir amunisi yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

Polisi menyita barang bukti berupa 27 butir amunisi berbagai kaliber, didominasi kaliber 9 mm dan 5,56 mm, 1 unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300.000, dan sebuah tas.

Kapolresta memaparkan kronologi penangkapan. “Awalnya tersangka sempat akan bertransaksi namun gagal karena jenis amunisi yang diminta pembeli tidak sesuai. Kemudian saat akan bertransaksi lagi, polisi bergerak dan melakukan penangkapan,” bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, GIO mengaku memperoleh amunisi dari mertuanya yang berstatus purnawirawan TNI AD dan beralamat di Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura. Amunisi tersebut rencananya dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebesar Rp5 juta.

“Tersangka mengaku baru pertama kali. Namun kami terus mendalami kemungkinan pihak lain terlibat maupun transaksi serupa yang pernah terjadi,” tegas Kapolresta.

Polisi akan berkoordinasi dengan TNI untuk menelusuri asal-usul amunisi.

Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, dan menyimpan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal di Jayapura.

(Renaldo Tulak)