Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.644,76 gram atau sekitar 1,6 kilogram di kawasan Base G Kiri, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Jumat (26/6/2026).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIT setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja,” kata AKP Febry dalam jumpa pers di Mapolresta, Jumat pagi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 62 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam tas ransel hitam bertuliskan “Polo Blacker” dan dibungkus menggunakan beberapa lapisan plastik serta lakban.
Selain ganja, polisi turut menyita satu tas ransel hitam, satu tas belanja warna biru, dua plastik bening ukuran besar, dan empat gumpalan lakban bening yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Hasil penimbangan menunjukkan total berat bersih barang bukti mencapai 1.644,76 gram. Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.
Dari pemeriksaan awal, JH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga PNG berinisial M yang memintanya menjual barang haram itu di Kota Jayapura. Tersangka mengaku setiap paket ganja rencananya dijual seharga Rp500 ribu. Setelah seluruh ganja terjual, uang hasil penjualan akan dibawa kembali ke Papua Nugini untuk dibagi bersama pemasok.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas batas yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk jalur masuk ganja dari Papua Nugini ke Kota Jayapura.
“Tersangka mengaku ini merupakan kali pertama membawa langsung ganja ke Jayapura. Namun penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Febry.
Atas perbuatannya, tersangka JH dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda yang diperberat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian, silahkan laporkan segera ke layanan Call Center Kepolisian 110 bila menemukan atau mengetahui tentang peredaran narkoba di Kota Jayapura, identitas pelapor tentunya dirahasiakan, mari bersama jaga Kota Jayapura agar bersih dari peredaran narkoba jenis apapun itu,” pungkas AKP Febry Pardede.
(Renaldo Tulak)











